Berita Lampung
Polisi Amankan 1 Pelaku Pencurian Burung Murai dan 2 Penadah di Pesawaran
Kapolsek Tegineneng Pesawaran AKP Timur Irawan mengatakan, pencurian burung dilakukan pelaku dengan cara memanjat tembok penangkaran burung korban.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polisi mengamankan tiga pelaku pencuri dan penadah burung murai di Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan, pihaknya mengamankan PA (29) yang mencuri lima ekor burung murai milik korban IN (43), warga Desa Batang Hari Ogan, Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Tegineneng Pesawaran AKP Timur Irawan mengatakan, pencurian burung dilakukan pelaku dengan cara memanjat tembok penangkaran burung milik korban.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 116 / VIII /2022 / SPKT / Polsek Tegineneng/ Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 14 Agustus 2022.
Kemudian dilakukan proses penyelidikan kepada pelaku yang sudah diketahui keberadaannya oleh informan.
Baca juga: Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Hadiri Pernikahan Anak Gubernur Lampung Arinal
Baca juga: Damkar Metro Imbau Perkantoran dan Warga Sediakan APAR Sebagai Antisipasi Kebakaran
Berdasarkan informasi tersebut maka dibentuklah tim untuk ditugaskan dalam penangkapan.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M Darwis.
Pada akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh petugas tanpa perlawanan.
"Pelaku masih satu desa dengan korban sudah diamankan, tetapi dua rekan pelaku sudah lebih dulu kabur ke Provinsi Riau," ucap AKP Timur, Sabtu (03/09/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku mengaku menjual lima ekor burung murai hasil curiannya kepada JRA (27) warga Kota Metro dan MLF (37) warga Metro Kibang Lampung Timur.
Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan Polsek Tegineneng.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ,5 ekor burung murai dan 1 buah tangga yang digunakan pelaku untuk memanjat tembok penangkaran.
Baca juga: Nuraini Warga Bandar Lampung Sumringah Terima Bantuan BLT Presiden Jokowi
Baca juga: Cekcok Soal Uang Rp 50 Ribu, Pria di Lampung Barat Tega Tikam Teman Sendiri
"Semua pelaku sudah diamankan dan proses pengembangan kasusnya" ucapnya.
Saksi dan korban juga akan dimintai keterangan oleh kepolisian.
Pelaku akan terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahu,n sesuai Pasal 363 KUHP.
Sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)