Berita Terkini Nasional
28 Oknum Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Selain Barang Bukti CCTV
Polri menyatakan ada 28 oknum terlibat Obstruction of Justice di luar barang bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Lantas Polri sudah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas pelanggaran tersebut.
Namun, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan banding.
Sementara itu Ferdy Sambo diputuskan pelanggaran karena tindak pembunuhan Brigadir J, sekaligus masuk sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kategori CCTV.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Sedangkan saat kejadian Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)