Berita Terkini Nasional
28 Oknum Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Selain Barang Bukti CCTV
Polri menyatakan ada 28 oknum terlibat Obstruction of Justice di luar barang bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polri selidiki pelanggaran lainnya dalam Obstruction of Justice selain pelanggaran barang bukti closed circuit television (CCTV) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Polri telah menetapkan tujuh tersangka untuk tindak Obstruction of Justice yang terkait dengan barang bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri selanjutnya menyelidiki peran 28 oknum polisi lain kasus pembunuhan Brigadir J di luar tersangka penghilangan barang bukti CCTV.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan kategori lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Baca juga: Organda Keluhkan Kenaikan Harga BBM Subsidi, Menambah Beban Harga Onderdil dan Kenaikan PPn
Baca juga: Berita Lampung Terkini 3 September 2022, Presiden dan Menteri Jadi Saksi Nikah Putra Gubernur Arinal
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait hal itu.
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Ia mengaku, Polri masih menyelidiki kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori CCTV.
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice terkait CCTV penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik per Hari Ini, Pertamina Pastikan Pasokan Pertalite dan Solar Aman
Baca juga: 35 Oknum Polisi Langgar Kode Etik, 7 Tersangka dan 3 Diberhentikan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol
Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dedi jelaskan, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.