Berita Lampung

Lapas Perempuan Bandar Lampung Bebaskan Warga Binaan Kasus Terorisme, Ikrar Setia NKRI

WBP kasus terorisme, inisial N, yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Bandar Lampung dinyatakan bebas

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
dokumentasi
Lapas Perempuan Bandar Lampung Bebaskan Warga Binaan Kasus Terorisme, Ikrar Setia NKRI 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, inisial N, yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Bandar Lampung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu, dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Minggu (4/9/2022) mengatakan, N telah bebas dalam menjalani hukumannya di Lapas perempuan.

Dijelaskannya, N merupakan warga Indramayu Jawa Barat dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini 4 September 2022.

Pembebasan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Nomor PAS-776.PK.05.09 taggal 30 Mei 2022.

"Pada 4 September 2022 ini WPB atas inisial N telah dinyatakan bebas bersyarat dan dipulangkan ke kampung halamannya di Indramayu Jawa Barat," kata Kalapas Perempuan Putranti

Dijelaskannya, N merupakan satu-satunya WBP kasus terorisme yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

"Kami Lapas perempuan turut berbangga hati karena N dapat menjalani masa pidana dengan baik dan aktif selama di Lapas," kata Putranti

WBP ini, menurutnya, tergolong napiter yang kooperatif sehingga bisa bebas lebih cepat dari masa pidananya yaitu 6 tahun.

Harapannya, N tidak bergabung lagi dengan kelompoknya terdahulu, serta dapat hidup lebih mandiri dan bermanfaat untuk lingkungan sekitarnya.

Proses pembebasan bersyarat (Narapidana Terorisme) napiter N tersebut juga turut diawasi wali asuh napiter, dari Perwakilan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Republik Indonesia.

Ada juga perwakilan Identifikasi dan Sosial (Idensos) Densus AT 88 Wilayah Lampung.

Pihak Idensos juga akan mengawal langsung kepulangan N dari Lapas Perempuan sampai tiba di kampung halamannya.

Baca juga: 36 Warga Binaan Lapas Perempuan Bandar Lampung Selesaikan Rehabilitasi, 31 Terima Rapor Kejar Paket

Baca juga: Lapas Perempuan Bandar Lampung Buka Penitipan Makanan untuk Napi

Sebelumnya, N telah mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 6 April 2021 lalu.

N dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif pengusulan pembebasan bersyarat.

Syarat utama napi terorisme untuk dapat mengikuti pembebasan bersyarat ialah mengikuti program deradikalisasi, berjanji untuk setia dan taat kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Selain itu N juga telah mengikuti program pembinaan di lapas secara baik, terkait kepribadian maupun kemandirian.

Ini bisa dilihat dari skor N dalam sistem penilaian perilaku narapidana tergolong sangat baik.

Karena itu, N mendapatkan remisi keseluruhansebanyak 18 bulan atau 1,6 tahun.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved