Lebaran 2022

Lapas Perempuan Bandar Lampung Buka Penitipan Makanan untuk Napi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung memberikan remisi Idul Fitri kepada 206 narapidana. Bahkan ada dipersilakan menitip makanan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi narapidana perempuan di LP khusus perempuan Bandar Lampung. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung memberikan remisi idul Fitri kepada 206 narapidana. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung memberikan remisi Idul Fitri kepada 206 narapidana.

"Saya ucapkan selamat atas pengurangan masa pidana yang diperoleh warga binaan.

Semoga perolehan remisi ini semakin memotivasi anak-anakku untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Kalapas Perempuan Bandar Lampung Putranti Rahayu kepada Tribun Lampung, Selasa (3/5/2022) lalu.

Putranti berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi dapat berdaya guna dan memberi manfaat untuk orang-orang dan lingkungan sekitarnya.

"Ada 61 orang lagi yang tidak mendapat remisi karena masih berstatus tahanan, tergolong narapidana yang beragama non muslim, dan belum memenuhi persyaratan administratif lainnya," terangnya.

Baca juga: 4.976 Napi di Provinsi Lampung Dapat Remisi Idul Fitri 2022

Baca juga: Lebaran 2022, Kanwil Kemenkumham Lampung: 4.976 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Menurutnya, meskipun tahun ini belum diizinkan layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan, namun Lapas Perempuan Bandar Lampung tetap memfasilitasi hal lain. 

Yakni penitipan barang/makanan bagi keluarga warga binaan selama 6 hari berturut-turut.

4.976 Napi di Provinsi Lampung Dapat Remisi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung mencatat ada 4.976 narapidana dari semua lapas hingga rutan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 H.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Edi Kurniadi mengatakan, semula ada 4.938 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, kemudian ada penambahan 38 orang.

"Ada rutan dan lapas yang nambah usulan remisinya dan sudah sesuai ketentuan," kata Edi Kurniadi kepada Tribun, Selasa (3/5).

Edi mengatakan, remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan para narapidana ketika menjalani pidananya di dalam lapas atau rutan.

Baca juga: Polda Lampung Imbau Pemudik Manfaatkan Pospam

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas ke Pantai Pesawaran

Lalu pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. Dengan harapan warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Edi menambahkan, remisi ini merupakan wujud dan bukti nyata dari Kemenkumham yang memang berkomitmen untuk selalu memberikan hak bagi para WBP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved