Lebaran 2022

Lapas Perempuan Bandar Lampung Buka Penitipan Makanan untuk Napi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung memberikan remisi Idul Fitri kepada 206 narapidana. Bahkan ada dipersilakan menitip makanan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi narapidana perempuan di LP khusus perempuan Bandar Lampung. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung memberikan remisi idul Fitri kepada 206 narapidana. 

Lalu juga memberikan pelayanan terbaik melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Karena itu, diharapkan untuk menjadi renungan dan motivasi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya.

Sementara itu, sebanyak 673 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi.

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Senin (2/5). Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar.

Porman mengatakan, sejumlah warga binaan tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif ataupun subtantif untuk mendapatkan remisi.

Pasalnya, sebelum diusulkan Remisi Idul Fitri ini ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi.

"Selain berkas harus lengkap, warga binaan juga memiliki catatan berperilaku baik saat menjalani pidananya," ujar Porman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa lalu.

Porman menjelaskan, dari total 673 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat 12 narapidana masuk ke dalam kategori Remisi Khusus (RK) II. Yang artinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Oleh sebab itu ada 4 orang warga binaan langsung menjalani asimilasi rumah dan delapan orang menjalani pidana subsidair.

"Untuk empat orang yang langsung dirumahkan tersebut merupakan implementasi dari program Asimilasi Rumah dalam rangka program Covid-19," kata Porman.

Sedangkan delapan orang telah selesai menjalani masa pidana pokok namun belum dapat dibebaskan karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsidair.

Porman menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memiliki kapasitas 668 orang namun dihuni oleh 975 warga binaan yang artinya mengalami overcapacity.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan hadiah kepada warga binaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Saya berpesan agar warga binaan dapat terus berperilaku positif selama menjalani masa pidananya," kata Porman.

Belum Boleh Kunjungan Tatap Muka

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung juga memberikan remisi khusus kepada 206 narapidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved