Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Jenazah Polisi Tewas Ditembak Kanit Provost Dibawa Pulang ke Lampung Tengah

Pelaku penembakan dalam insiden polisi tembak polisi tersebut, Aipda Rudi Suryanto merupakan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Joeviter Muhammad
Jenazah polisi tewas ditembak Kanit Provost dibawa pulang ke Lampung Tengah setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung, Senin (5/9/2022). 

Pukul 22.30 WIB, Tim INAFIS Polres Lampung Tengah tiba di TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Provost Polres Lampung Tengah menjemput pelaku.

Di kediamannya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pukul 01.00 WIB, pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Tengah dan dilakukan pemeriksaan di ruang lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan menyatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik pelaku penembakan.

Sementara untuk tindak pidananya dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim setempat.

"Bid propam menangani pelanggaran kode etiknya, untuk pidananya penyelidikan dilaksanakan oleh sat reskrim polres Lamteng," kata Syarhan.

Tangis Istri Pecah

Peristiwa polisi tembak polisi di Lampung Tengah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban tewas.

Kesedihan tidak dapat disembunyikan pihak keluarga anggota polisi tewas ditembak di Lampung Tengah. Peristiwa penembakan itu dalam insiden oknum polisi tembak polisi.

Terutama kesedihan istri dari Aipda Ahmad Karnain (41), yang tewas dalam kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah tersebut.

Istri Aipda Ahmad Karnain  juga seorang anggota Polri bernama Ipda Eti. 

Eti bersama sejumlah keluarganya mendampingi proses autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung, Senin (5/9/2022).

Bahkan tangis istri korban pecah saat menemui jazad suaminya di ruang forensik RS Bhayangkara Polda Lampung.

Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak rumah sakit terkait proses visum et repertum dan autopsi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved