Berita Lampung

PN Tanjungkarang Rencanakan Sidang Perdana Korupsi Jembatan Way Batu Pesisir Barat, Lampung

PN Tanjungkarang rencanakan sidangkan Aria Lukita Budiwan dalam perkara korupsi pekerjaan jembatan Way Batu Pesisir Barat, Lampung tahun 2014.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PN Tanjungkarang, Bandar Lampung menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2014. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung akan gelar sidang perdana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Pesisir Barat tahun 2014.

Humas PN Tanjungkarang, Bandar Lampung Hendri Irawan mengaku, terdakwa korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Pesisir Barat tahun 2014 yakni Aria Lukita Budiwan.

Sidang perdana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Pesisir Barat tahun 2014 tersebut bakal digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis (8/9/2022).

Jadwal sidang tersebut masuk dalam agenda PN Tanjungkarang secara online melalui http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/list_perkara/search.

"Benar besok ada agenda sidang Aria Lukita Budiman," kata Hendri saat diwawancara Tribun Lampung, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Parosil Minta Lurah dan Peratin Gandeng Bidan untuk Penanganan Stunting di Lampung Barat 

Baca juga: Cegah Pungli, Pemprov Lampung Intensifkan Pelayanan Berkualitas, Cepat, Mudah, dan Terjangkau 

Adapun pendaftaran secara online tersebut masuk dalam agenda nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk 01 Sep 2022 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selajutnya dalam agenda sidang dijawalkan Jaksa Penuntut Umum Mart Mahendra Sebayang SH.

Terdakwa Aria Lukita Budiwan (ALB) yang merupakan sidang pertama.

Adapun ruang yang akan dipakai besok yakni ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang.

Lalu Hakim Ketua dalam persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hendro Wicaksono.

Penetapan kedua tersangka dalam kasus itu berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan.

Surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat itu No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021.

Baca juga: Tak Terdampak Kenaikan BBM, Harga Telur Turun di Pesisir Barat

Baca juga: 1 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pesisir Barat Lampung Diringkus Polisi

Tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 339.044.155.

Tersangka ALB sendiri sempat menyampaikan keinginannya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Namun hanya sebatas ucapan lisan tidak secara tertulis yang memang menjadi hak terdakwa.

Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Aria Lukita Budiwan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 22 Februari 2022.

Lalu setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu.

ALB ditetapkan tersangka bersama 1 tersangka lainnya bernama Abdullah berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Aria Lukita Budiwan sendiri ditahan di Rutan Klas llB Krui terhitung sejak 30 Agustus-18 September 2022.

Penahanan ALB ini setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum,

Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2014.

Aria Lukita Budiwan (ALB) merupakan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat.

Untuk hadirkan terdakwa dalam sidang, nantinya dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata.

Dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat ALB kemudian dibawa menuju Rutan kelas IIB Krui menggunakan baju orange.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved