Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 8 September 2022, Mahasiswa dan Driver Ojol Lampung Demo Tolak Kenaikan BBM

Hari ini di Lampung ada peristiwa mahasiswa dan driver ojek online Lampung demo tolak kenaikan BBM hingga ibu penyiksa anak kandung ditangkap polisi.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 8 September 2022 

Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohammad Syarhan.

Sementara Wakil Sidang 1 yaitu Kasubid Kuaprov AKBP Jumadi Sembiring dan Wakil Sidang 2 yaitu Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu

Syarhan mengatakan, sidang terbuka untuk umum, tapi umumnya bersifat internal.

Pada sidang kode etik itu, Aipda Rudi Suryanto terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena perbuatannya menewaskan teman sesama polisi.

Ada 28 saksi yang dihadirkan yang terdiri dari anggota Polri dan masyarakat sipil.

Sidang dimulai pukul 10.00 pagi dibuka oleh pimpinan sidang Kombes Pol Mohammad Syarhan.

Setelah persidangan internal dibuka, tersangka kemudian dihadirkan dalam persidangan dengan mengenakan pakaian Polri serta dikawal oleh jajaran Polri.

Sementara itu Polres Lampung Tengah menyerahkan berkas perkara tahap 1 sebanyak 200 halaman yang diserahkan di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Penyerahan berkas diserahkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas didampingi Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga, Kamis (8/9/2022), sekira pukul 14.00 WIB.

Berkas diterima Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhammad Airlannga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

AKP Edy Qorinas mengatakan, penyerahan berkas nantinya akan diteliti oleh jaksa dan merupakan rangkaian dari pemeriksaan kasus polisi tembak polisi. 

Dalam penyerahan berkas, pihak kepolisian akan menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkembangan kasus dalam waktu 7 hari penetapan sikap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Kasi Pidum Muhammad Airlannga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sudah menunjuk 5 JPU.

Ia mengatakan, dalam waktu 14 hari apabila ada kekurangan pihaknya akan segera menginfokan kepada pihak Polri. 

Baca juga: 2 Wanita Pegawai Alfamart di Pesawaran Lampung Disekap Pencuri, Uang Rp 52 Juta Raib

4. Dua Pegawai Alfamart Disandera Perampok, Pelaku Gasak Uang Rp 52 Juta

Dua pegawai Alfamart disandera oleh pelaku perampokan yang terjadi di Toko Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, pada Selasa 6 September 2022.

Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, Kamis 8 September 2022, membenarkan peristiwa tersebut. 

Bahkan polsek sudah menerima laporan kasus tersebut, pada Rabu 7 September 2022.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, pukul 22.30 WIB, datang seorang pelaku membawa gunting di tangannya ke Toko Alfamart Way Ratai Wates II.

Lalu pelaku menodongkan gunting tersebut kepada dua pegawai Alfamart bernama Pujiani (26) dan Santi (18).

Karena merasa terancam, kedua pegawai tersebut hanya pasrah saat ditodong dan diikat pelaku di dalam toko Alfmart tersebut.

Dalam keadaan tanpa penjagaan dari pegawai, pelaku kemudian menggasak uang Rp 52 juta milik PT Sumber Alfaria Tbk yang ada di brankas serta merampas handphone milik pegawai.

Setelah itu pelaku kabur melewati pintu depan, namun motor pelaku malah ditinggal.

Karena ketakutan, akhirnya kedua pegawai melaporkan kepada petugas kepolisian setempat.

Kedua pegawai yang melaporkan peristiwa tersebut ialah Pujiani (26), warga Dusun Lebak Sari, Desa Mulyo Sari, Way Ratai, dan Santi (18), warga Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin.

Kini laporan dari kedua pegawai tersebut sedang didalami oleh petugas kepolisian Polsek Padang Cermin.

Apri juga menambahkan, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan guna mengungkap kasusnya.

Hingga kini petugas terus mengejar pelaku dan pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu apabila mengetahui informasi keberadaan pelaku. 

Baca juga: Breaking News Sidang Perdana Aria Lukita, Korupsi Proyek Jembatan Pesisir Barat Lampung Rp 339 juta

5. Mantan Calon Bupati Pesbar Aria Lukita Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa mantan calon bupati (cabup) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Aria Lukita Budiwan dengan kerugian negara sekitar Rp 339 juta, Kamis 8 September 2022.

Aria diduga melakukan korupsi para proyek peningkatan Jembatan Way Batu di Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2014 silam.

Sidang terhadap Aria Lukita Budiwan digelar secara online karena dirinya berada di Rutan Kelas IIB Krui.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Liwa, Lampung Barat mengutus jaksa Zenericho dan Hakim Agoeng T Rasoen untuk bacakan dakwaan terhadap terdakwa Aria.

Menurut JPU Hakim Agoeng T Rasoen, terdakwa kasus korupsi Aria didakwa pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Korupsi.

Aria didakwa tindak korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.

Setelah itu diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk melakukan eksepsi yang akan dilakukan pada 15 September 2022 mendatang.

Terdakwa Aria akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepadanya.

Eksepsi dari Aria sudah dipersiapkan tim kuasa hukumnya dan nantinya jadi agenda tersendiri dalam proses sidang yang digelar di  PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, dirinya mengatakan akan menanggapi surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa kepadanya.

Dijelaskan Aria, pihaknya mau melakukan eksepsi dan sudah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.

Menurut Aria, nantinya dalam eksepsi akan diberi penjelasan karena dalam dakwaan banyak yang tidak sesuai. 

Baca juga: Promo Cashback hingga Rp 1 Juta Pembelian HP Samsung di Erafone Megastore Mal Kartini

6. Erafone Megastore Mal Kartini Beri Cashback hingga Rp 3,8 Juta

Bagi warga Lampung yang ingin beli ponsel baru, bisa langsung datang ke Erafone Megastore Mal Kartini, karena di sini ada banyak promo menarik.

PIC Erafone Megastore Mal Kartini, Veranita Ramadhani mengatakan, promo ini diantaranya cashback hingga Rp 1 jutaan untuk Samsung Galaxy Z Fold 4 Series, dan Samsung Galaxy Z Flip 4.

Cashback hingga Rp 3,8 juta untuk iPhone 11, 12, 13, 13 Pro, dan 13 Promax.

Lalu ada cashback hingga Rp 500 ribu untuk Oppo Reno 8 series.

Selain mendapatkan cashback, handphone-handphone ini juga akan mendapatkan gratis kuota internet hingga satu tahun.

Promo selanjutnya adalah kalau membeli handphone A33 5G, A53 5G, atau A73 4G bisa mendapatkan voucher Rp 300 ribu

Voucher ini bisa digunakan untuk tebus murah aksesoris adaptor. 

Berikutnya ada promo upgrade terus yang berlaku untuk semua merek handphone.

Dalam promo ini, pelanggan yang membeli handphone baru akan dihubungi kembali oleh Erafone Megastore Mal Kartini dibulan ke 11 untuk tukar tambah handphone baru.

Kalau handphone lama yang hendak ditukar tambah dalam kondisi baik dan masih mulus, bisa dihargai lebih tinggi dibanding dengan toko handphone lain.

Kalau handphone lama dihargai lebih tinggi, otomatis harga handphone baru yang hendak ditukar tambah dengan handphone lama itu jadi lebih murah.

Saat melakukan tukar tambah, Erafone Megastore Mal Kartini menjamin kalau semua data di handphone lama akan terhapus semua.

Sehingga kata Vera, pada Kamis 8 September 2022, pelanggan tidak perlu khawatir data di handphone lama masih ada dan bisa diketahui orang lain.

Selain bisa tukar tambah, pelanggan juga akan mendapatkan perlindungan fisik untuk handphonenya hingga satu tahun.

Ada juga promo tukar tambah handphone mati dengan handphone baru, namun promo ini hanya berlaku untuk handphone merek tertentu.

Promo lain yang tak kalah menariknya adalah cicilan nol persen.

Promo ini berlaku untuk cicilan dengan kartu kredit semua bank, Home Credit Indonesia, dan Kredivo

Bahkan kata Vera, pihaknya bisa membantu cek apakah limit Home Credit Indonesia dan Kredivo masih bisa digunakan untuk cicilan atau tidak.

Erafone Megastore Mal Kartini adalah gerai yang menjual handphone, iPad, tablet, aksesoris, dan iot. (*)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved