Berita Lampung

Dishub Mesuji Sebut Kehilangan Kendaraan di Area Parkir Pemerintah Bukan Tanggung Jawab Pengelola

Dishub Mesuji, Lampung menyatakan kehilangan kendaraan di areal parkir dikelola pemerintah bukan tanggung jawab pengelola.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi parkir. Dishub Mesuji Lampung menyatakan kendaraan hilang di areal parkir yang dikelola pemerintah bukan tanggung jawab pengelola. 

Oleh karena itu, belum lama ini pihaknya sendiri telah melakukan pengembangan pengelola jasa parkir.

"Guna mendongkrak PAD di Kabupaten Mesuji," ucapnya.

Jika merujuk pada Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Sebelumnya, Dishub Kabupaten Mesuji di 2022 memproyeksikan untuk melakukan inventarisasi lahan parkir baru.

Atau menemukan titik parkir baru guna mendongkrak PAD di Kabupaten Mesuji di bidang Dishub Mesuji.

"Kami juga melakukan optimalisasi pelayanan parkir untuk kendaraan R2 dan R4 oleh petugas parkir," ucapnya beberapa waktu lalu.

Serta melakukan edukasi mengenai tata cara pengelola parkir yang aman, rapih dan nyaman.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved