Berita Lampung
Dishub Mesuji Sebut Kehilangan Kendaraan di Area Parkir Pemerintah Bukan Tanggung Jawab Pengelola
Dishub Mesuji, Lampung menyatakan kehilangan kendaraan di areal parkir dikelola pemerintah bukan tanggung jawab pengelola.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Perhubungan (Dishub) Mesuji, Lampung menyatakan kehilangan kendaraan yang terparkir di area parkir bukan tanggung jawab pengelola.
Dishub Mesuji, Lampung menyebut aturan kendaraan hilang bukan tanggung jawab pengelola berlaku pada areal parkir yang dikelola pemerintah.
Dan Dishub Mesuji, Lampung miliki dasar kuat tentang aturan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola yang berlaku di areal parkir dikelola pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub Kabupaten Mesuji Budiman Nainggolan, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, pemilik yang memarkirkan kendaraannya di area parkir yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji bukan tanggung pengelola.
Baca juga: Nelayan di Pesisir Barat Keluhkan Sulitnya Dapat BBM Subsidi
Baca juga: Ibu yang Siksa Anak di Lampung Utara Emosi Saat Suami Tunjukkan Uang untuk Biaya Menikah Kembali
"Begini saya jawabya, setahu saya di Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Retribusi itu tidak mengaturnya,"
Mengenai tanggung jawab pengelola parkir atas kendaraan yang hilang di area parkir yang dikelola Pemkab Mesuji.
Sedangkan yang dikelola oleh pihak swasta, Budiman mengaku belum mengetahui nya.
"Mungkin seperti itu ya, nanti saya cari tau lagi lebih detail aturannya seprti apa," ucapnya.
Selain itu, Budiman menyebut berdasarkan Perda tentang Retribusi.
Khususnya mengenai pengelola parkir, Dishub Mesuji sendiri memiliki kewenangan untuk memungut jasa parkir.
Pungutan jasa parkir tersebut di area tempat umum milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang dijadikan tempat parkir.
Baca juga: Mahasiswa Desak DPRD Bandar Lampung Kawal Aspirasi Penolakan Kenaikan BBM
Baca juga: 2 Wanita Pegawai Alfamart di Pesawaran Lampung Disekap Pencuri, Uang Rp 52 Juta Raib
"Jadi di sana di Perda mengenai tata cara pemungutannya disebutkan seperti apa,"
"Sedangkan untuk kehilangan kendaraan tidak disebutkan menjadi tanggung jawabannya pengelola," sambungnya.
Selanjutnya, Budiman mengungkapkan pengelola jasa parkir sendiri dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mesuji.
Oleh karena itu, belum lama ini pihaknya sendiri telah melakukan pengembangan pengelola jasa parkir.
"Guna mendongkrak PAD di Kabupaten Mesuji," ucapnya.
Jika merujuk pada Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Mesuji di 2022 memproyeksikan untuk melakukan inventarisasi lahan parkir baru.
Atau menemukan titik parkir baru guna mendongkrak PAD di Kabupaten Mesuji di bidang Dishub Mesuji.
"Kami juga melakukan optimalisasi pelayanan parkir untuk kendaraan R2 dan R4 oleh petugas parkir," ucapnya beberapa waktu lalu.
Serta melakukan edukasi mengenai tata cara pengelola parkir yang aman, rapih dan nyaman.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)