Korupsi Jembatan Pesisir Barat

Penasehat Hukum Aria Lukita Nilai Dakwaan Jaksa Rancu Hasil sidang PN Tanjungkarang Bandar Lampung

Handoko Penasehat Hukum Aria Lukita Budiwan akan ajukan eksepsi dakwaan JPU karena rancu soal kerugian negara berbeda antara BPKP dan ahli teknik.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ahmad Handoko, penasehat hukum terdakwa Aria Lukita Budiwan, akan ajukan eksepsi karena perbedaan perhitungan kerugian negara dan pekerjaanya sudah 8 tahun berlalu. 

"Tetapi kami menghormati keputusan majelis hakim dan akan mengikuti proses persidangan ini," kata Handoko

Pihaknya dengan seksama dan sungguh-sungguh dilihat nanti pengadilan yang memutuskan.

Dijelaskan oleh JPU Hakim Agoeng bahwa terdakwa Aria selaku Pelaksana CV Empat Sejati berdasarkan surat kuasa direktris CV Empat Sejati saudari Suryatmi tanggal 5 Juli 2014.

Aria Lukita Budiwan bersama-sama dengan Abdullah  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Peningkatan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pesisir Barat.

Lalu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 600/009/KPTS/4.07/2014 tanggal 30 Januari 2014.

Dilakukan penuntutan secara terpisah, pada 5 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atau pada waktu tertentu.

Di antara bulan Juli tahun 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014.

Dengan bertempat di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pihak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 339.044.115,75.

Sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor SR-1886/PW08/5/2021 tanggal 28 Desember 2021.

Atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu Pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan terdakwa.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved