Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Putusan Sidang Etik Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah Diserahkan ke Polda Lampung

Sidang kode etik terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah baru memeriksa 11 saksi dari 28 saksi sampai pukul 18.00 WIB.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Polres Lampung Tengah gelar sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) atas kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnain. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Sidang kode etik terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah baru memeriksa 11 saksi dari 28 saksi terhadap kasus polisi tembak polisi.

11 saksi dalam sidang kode etik Polri untuk kasus polisi tembak polisi terhadap tersangka Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah selesai beri keterangan sampai pukul 18.00 WIB.

Dan nantinya putusan sidang kode etik Polri untuk kasus polisi tembak polisi terhadap tersangka Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah akan diserahkan ke Polda Lampung.

Jalannya persidangan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB tersebut, ada 3 skorsing berdasarkan putusan pimpinan sidang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan.

Dalam penyampaian hasil sidang kode etik polri yang diselenggarakan di Lampung Tengah, pimpinan sidang akan melaporkan perkembangan dan hasil persidangan kepada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca juga: Waspadai Penyakit Malaria, Inilah Cara Mencegah dan Mengobatinya Bila Sudah Terinfeksi

Baca juga: Saksi Mata Sebut Kejar Sopir Truk yang Tewaskan Mahasiswi UIN RIL di Lakalantas Jalinsum Natar

"Saya hanya akan menyampaikan informasi kepada Kabid Humas Polda Lampung, silahkan koordinasi dengan yang Kombes Zahwani Pandra Arsyad," kata pimpinan sidang kode etik polri kepada Tribun Lampung setelah putusan skorsing kebutuhan isama.

Selanjutnya, informasi terkait hasil akhir persidangan kode etik polri akan dilimpahkan kepada Polda Lampung.

Sebelumnya, setelah sidang kode etik polri dilanjutkan setelah skorsing pertama selama 1 jam, sidang dilanjutkan kembali dengan memeriksa 1 saksi lagi dari 28 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Setelah pemeriksaan terhadap 1 saksi, persidangan kembali diskorsing untuk melaksanakan salat Ashar, sekira pukul 15.00 WIB.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarha selaku pimpinan sidang mengatakan, sidang kode etik polri akan dilanjut setelah salat Ashar.

Sekira pukul 15.00 WIB, telah diperiksa 3 dari 28 saksi dalam persidangan kode etik polri.

Sebelumnya pada awal persidangan, telah periksa 2 saksi, dari keterangan saksi tersebut nantinya akan menentukan putusan dalam persidangan kode etik Polri.

Baca juga: 2 Kali Skorsing Sidang Kode Etik Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Baca juga: Kejari Tunjuk 5 JPU Menangani Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Berkas Perkara diterima Kejari Lampung Tengah

Berkas polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang dilakukan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Berkas perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang diserahkan ke Kejari itu setebal 200 halaman.  

Penyerahan berkas perkara polisi tembak polisi ini demi kepentingan penilitian oleh jaksa Kejari Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffue Fahlevi Sanjaya menyerahkan berkas perkara polisi tembak polisi itu ke Kejari.

AKP Edi Qorinas didampingi Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga menyerahkan berkas perkara tersebut, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kehadiran pihak Polres Lampung Tengah dalam penyerahan berkas tersebut disambut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Berkas tersebut diterima oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah menyerahan berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa merupakan rangkaian dari pemeriksaan Kasus polisi tembak polisi. 

Dalam penyerahan berkas tersebut, pihak kepolisian akan menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkembangan kasus dalam waktu 7 hari penetapan sikap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Pihak Polri telah memenuhi penyerahan berkas tahap 1. Selanjutnya, kata Edy Qorinas, pihaknya menunggu informasi dari Kejari Lampung Tengah.

Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlannga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sudah menunjuk 5 JPU.

"Ke depannya kami akan meneliti selama 7 hari untuk menentukan sikap," katanya.


Ia mengatakan, dalam waktu 14 hari apabila ada kekurangan kami akan segera menginfokan kepada pihak Polri.

Sidang Kode Etik Sempat Skorsing

Sekira pukul 12.00 WIB Pimpinan sidang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan menyatakan sidang diskorsing hingga pukul 13.00 WIB. 

Keputusan skorsing selama satu jam sidang kode etik Polri disepakati untuk keperluan istirahat, sholat, dan makan.

Sidang kode etik polri terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto, pelaku polisi tembak polisi, sesuai agenda dilaksanakan hari ini di gedung aula Atmani Wedhana, Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Pelaksanaan Sidang Kode Etik Polri terhadap pelaku polisi tembak polisi, Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto di Polres Lampung Tengah, berlangsung secara internal.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan akan memimpin langsung Sidang Kode Etik Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto, yang telah menewaskan Aipda Karnain dalam peristiwa polisi tembak polisi beberapa waktu lalu.

Kemudian, wakil sidang 1 Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring dan Wakil Sidang 2 Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.

Persidangan dihadiri 28 saksi dari warga sipil dan anggota polri wilayah hukum Lampung Tengah.

Sidang dimulai pukul 10.00 pagi dibuka oleh pimpinan sidang Kombes Pol Mohammad Syarhan.

Setelah dibukanya persidangan internal tersebut, tersangka dihadirkan dalam persidangan mengenakan pakaian polri, serta dikawal oleh jajaran Polri.

Sidang Etik Sesuai Ketentuan Polri

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dipastikan jalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dalam kasus polisi tembak polisi terhadap korban Aipda Ahmad Karnain.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang jelaskan kelanjutan perkara polisi tembak polisi untuk sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto atas kasus pembunuhan ke Aipda Ahmad Karnain.

Polres Lampung Tengah gelar sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) atas kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnain.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved