Polisi Tewas Ditembak di Lampung
2 Kali Skorsing Sidang Kode Etik Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sidang Kode Etik Polri terhadap Kanit Provos Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto mendapat dua kali skorsing. Sidang tersebut sebagai tindak lanjut penangana perkara polisi tembak polisi.
Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi terjadi pada saat siang hari dan sore hari, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah.
Skorsing Sidang Kode Etik kasus polisi tembak polisi yang pertama pada siang hari dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Kabid Propam Polda Lampung Mohammad Syarhan memutuskan skorsing selama satu jam itu untuk keperluan istirahat, sholat, dan makan.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada sebanyak 28 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik perkara polisi tembak polisi itu.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemberangkatan Jenazah Polisi Tewas Ditembak Kanit Provos di Lampung
Baca juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Setelah itu, sidang kembali diskorsing untuk melaksanakan sholat ashar, sekira pukul 15.00 WIB.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan mengatakan, sidang kode etik polri akan dilanjut setelah sholat ashar.
Kejari Lampung Tengah Tunjuk 5 JPU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Karnain.
Sebanyak 5 JPU yang ditunjuk Kejari Lampung Tengah untuk menangani perkara polisi tembak polisi ini, sebagaimana yang telah disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhammad Erlangga.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga menuturkan, pihaknya telah menunjuk lima JPU untuk menangani perkara polisi tembak polisi itu.
Diketahui, Kejari Lampung Tengah telah menerima berkas perkara polisi tembak polisi yang diserahkan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolres: Pelaku Tak Bisa Mengelak
Baca juga: Motif Oknum Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Sakit Hati Aib Dibuka
Menurut Muhammad Erlangga, pihaknya masih akan meneliti berkas perkara itu baru kemudian menentukan sikap.
"Kedepannya kami akan meneliti selama 7 hari untuk menentukan sikap," kata Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga.
Apa bila dalam masa penelitian berkas itu masih ada kekurangan, kata Muhammad Erlangga, akan segera diinformasikan kepada penyidik Polres Lampung Tengah.