Polisi Tewas Ditembak di Lampung

2 Kali Skorsing Sidang Kode Etik Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah

tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Petugas berjaga di luar ruangan Sidang Kode Etik perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022). Sidang kode etik tersebut dilaksanakan secara internal di Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung TengahSidang Kode Etik Polri terhadap Kanit Provos Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto mendapat dua kali skorsing. Sidang tersebut sebagai tindak lanjut penangana perkara polisi tembak polisi. 

Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi terjadi pada saat siang hari dan sore hari, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah.

Skorsing Sidang Kode Etik kasus polisi tembak polisi yang pertama pada siang hari dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Kabid Propam Polda Lampung Mohammad Syarhan memutuskan skorsing selama satu jam itu untuk keperluan istirahat, sholat, dan makan.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada sebanyak 28 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik perkara polisi tembak polisi itu.

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemberangkatan Jenazah Polisi Tewas Ditembak Kanit Provos di Lampung

Baca juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Setelah itu, sidang kembali diskorsing untuk melaksanakan sholat ashar, sekira pukul 15.00 WIB.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan mengatakan, sidang kode etik polri akan dilanjut setelah sholat ashar.

Kejari Lampung Tengah Tunjuk 5 JPU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Karnain.

Sebanyak 5 JPU yang ditunjuk Kejari Lampung Tengah untuk menangani perkara polisi tembak polisi ini, sebagaimana yang telah disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhammad Erlangga.

Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga menuturkan, pihaknya telah menunjuk lima JPU untuk menangani perkara polisi tembak polisi itu.

Diketahui, Kejari Lampung Tengah telah menerima berkas perkara polisi tembak polisi yang diserahkan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolres: Pelaku Tak Bisa Mengelak

Baca juga: Motif Oknum Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Sakit Hati Aib Dibuka

Menurut Muhammad Erlangga, pihaknya masih akan meneliti berkas perkara itu baru kemudian menentukan sikap.

"Kedepannya kami akan meneliti selama 7 hari untuk menentukan sikap," kata Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga.

Apa bila dalam masa penelitian berkas itu masih ada kekurangan, kata Muhammad Erlangga, akan segera diinformasikan kepada penyidik Polres Lampung Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved