Polisi Tewas Ditembak di Lampung

2 Kali Skorsing Sidang Kode Etik Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah

tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Petugas berjaga di luar ruangan Sidang Kode Etik perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022). Sidang kode etik tersebut dilaksanakan secara internal di Polres Lampung Tengah. 

Berkas Perkara Setebal 200 Halaman

Berkas polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang dilakukan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Berkas perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang diserahkan ke Kejari itu setebal 200 halaman.  

Penyerahan berkas perkara polisi tembak polisi ini demi kepentingan penilitian oleh jaksa Kejari Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffue Fahlevi Sanjaya menyerahkan berkas perkara polisi tembak polisi itu ke Kejari.

AKP Edi Qorinas didampingi Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga menyerahkan berkas perkara tersebut, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kehadiran pihak Polres Lampung Tengah dalam penyerahan berkas tersebut disambut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Berkas tersebut diterima oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah mengatakan, penyerahan berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa merupakan rangkaian dari pemeriksaan Kasus polisi tembak polisi. 

Dalam penyerahan berkas tersebut, pihak kepolisian akan menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkembangan kasus dalam waktu 7 hari penetapan sikap oleh Kejari Lampung Tengah.

Pihak Polri telah memenuhi penyerahan berkas tahap 1. Selanjutnya, kata Edy Qorinas, pihaknya menunggu informasi dari Kejari Lampung Tengah.

Sidang Kode Etik Sempat Skorsing

Sekira pukul 12.00 WIB Pimpinan sidang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan menyatakan sidang diskorsing hingga pukul 13.00 WIB. 

Keputusan skorsing selama satu jam sidang kode etik Polri disepakati untuk keperluan istirahat, sholat, dan makan.

Sidang kode etik polri terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto, pelaku polisi tembak polisi, sesuai agenda dilaksanakan hari ini di gedung aula Atmani Wedhana, Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved