Polisi Tewas Ditembak di Lampung
2 Kali Skorsing Sidang Kode Etik Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Pelaksanaan Sidang Kode Etik Polri terhadap pelaku polisi tembak polisi, Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto di Polres Lampung Tengah, berlangsung secara internal.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan akan memimpin langsung Sidang Kode Etik Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto, yang telah menewaskan Aipda Karnain dalam peristiwa polisi tembak polisi beberapa waktu lalu.
Kemudian, wakil sidang 1 Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring dan Wakil Sidang 2 Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.
Persidangan dihadiri 28 saksi dari warga sipil dan anggota polri wilayah hukum Lampung Tengah.
Sidang dimulai pukul 10.00 pagi dibuka oleh pimpinan sidang Kombes Pol Mohammad Syarhan.
Setelah dibukanya persidangan internal tersebut, tersangka dihadirkan dalam persidangan mengenakan pakaian polri, serta dikawal oleh jajaran Polri.
Sidang Etik Sesuai Ketentuan Polri
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dipastikan jalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dalam kasus polisi tembak polisi terhadap korban Aipda Ahmad Karnain.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang jelaskan kelanjutan perkara polisi tembak polisi untuk sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto atas kasus pembunuhan ke Aipda Ahmad Karnain.
Polres Lampung Tengah gelar sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) atas kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnain.
Aturan sidang kode etik Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir dari PP No.7 Tahun 2022, sidang kode etik terdiri dari sidang dengan acara Pemeriksaan cepat, untuk pelanggaran kode etik ringan, dan sidang dengan acara Pemeriksaan biasa, untuk pelanggaran kode etik berat.
Dalam kategori pelanggaran, terdapat 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat, yakni:
-Kategori ringan
Tindakan yang masuk kategori ini yaitu dilakukan atas dasar kelalaian, bukan untuk kepentingan pribadi, dan tidak berdampak pada pihak lain termasuk negara.