Polisi Tewas Ditembak di Lampung

2 Kali Skorsing Sidang Kode Etik Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Dua kali skorsing Sidang Kode Etik Polri dalam perkara polisi tembak polisi, Kamis (8/9/2022) di Polres Lampung Tengah

tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Petugas berjaga di luar ruangan Sidang Kode Etik perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022). Sidang kode etik tersebut dilaksanakan secara internal di Polres Lampung Tengah. 

-Kategori sedang

Tindakan yang termasuk kategori sedang, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

-Kategori berat

Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan tersangka dengan kriteria antara lain dilakukan dengan sengaja atas kepentingan tertentu, adanya permufakatan jahat, berdampak pada keluarga hingga negara, menjadi perhatian publik, dan termasuk tindak pidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya selaku Kapolres Lampung Tengah mengatakan, atas tindakan pelaku yang didasari niat maka dari itu penerapan pasal terhadap pelaku diubah menjadi pasal 340 dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Diterapkan pasal baru yaitu 340 tentang pembunuhan berencana, namun kami subsiderkan dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Dari 21 adegan rekonstruksi diperoleh fakta baru bahwa pembunuhan ini telah direncanakan, dibuktikan pada rekonstruksi dilakukan pada hari Selasa (6/9/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak bisa mengelak bahwa penembakan dilakukan dengan rencana.

Sejumlah fakta ditemukan dalam insiden polisi tembak polisi di Lampung, mulai dari peluru yang tembus ke punggung hingga korban tewas di depan istri dan anaknya.

Diketahui, insiden polisi tembak polisi di Lampung terjadi tepatnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Korban dari insiden polisi tembak polisi diketahui bernama Aipda Ahmad Karnain (41) dan pelaku bernama Aipda Rudi Suryanto (39).

Berdasarkan pemeriksaan, korban Aipda Ahmad Karnain merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah.

Sementara pelaku Aipda Rudi Suryanto menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Tewas di Rumah Sendiri

Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 4 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Anggota polisi yang tewas ditembak merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah.

Husnif selaku camat Way Pengubuan mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut.

Husnif mengatakan, ia terakhir melihat korban Aipda Karnain pada Minggu sore, sekira pukul 17.00 WIB bersama Sarudin selaku anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Ketika itu keduanya sedang melatih Tim yang akan dilombakan dalam rangka HUT TNI. Tim tersebut akan dilombakan  di tingkat Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut jika korban tewas tepat di depan istri dan anaknya.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).

Luka Tembak di Dada Kiri

Aipda Ahmad Karnain mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Gunung Sugih sebelum akhirnya dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung.

Sempat Lari Mau Ambil Pistol

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan kronologi kejadian polisi tewas ditembak tersebut.

Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, ketika itu korban Aipda Karnain (41), didatangi pelaku Aipda Rudi Suryanto (39) di rumahnya.

Mengetahui didatangi rekannya, Aipda Karnain pun menghampiri pelaku Aipda Rudi Suryanto.

Tanpa basa-basi, Aipda Rudi Suryanto langsung menodongkan pistol dan spontan menembak dada kiri Aipda Karnain.

Bahkan, peluru dari pistol yang dipegang Aipda Rudi Suryanto menembus punggung belakang Aipda Karnain.

Setelah ditembak, korban Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.

Namun, sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah jatuh bersimbah darah.

Motif Pelaku Sakit Hati

Motif polisi tembak polisi di Lampung Tengah diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konfrensi pers, Senin (5/9/2022).

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.

Doffi Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, sakit hati yang mengakibatkan oknum polisi tembak polisi itu karena pelaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pada Minggu (4/9/2022) malam, pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak, karena korban sudah menyinggung ke ranah keluarga.

"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kapolres menceritakan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, istri menelepon dan mengatakan sedang sakit.

Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved