Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Kejari Tunjuk 5 JPU Menangani Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga menuturkan, pihaknya telah menunjuk lima JPU untuk menangani perkara polisi tembak polisi itu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Karnain.
Sebanyak 5 JPU yang ditunjuk Kejari Lampung Tengah untuk menangani perkara polisi tembak polisi ini, sebagaimana yang telah disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhammad Erlangga.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga menuturkan, pihaknya telah menunjuk lima JPU untuk menangani perkara polisi tembak polisi itu.
Diketahui, Kejari Lampung Tengah telah menerima berkas perkara polisi tembak polisi yang diserahkan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Menurut Muhammad Erlangga, pihaknya masih akan meneliti berkas perkara itu baru kemudian menentukan sikap.
Baca juga: Breaking News 28 Saksi Hadiri Sidang Kode Etik, Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Baca juga: Setebal 200 Halaman, Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi Diterima Kejari Lampung Tengah
"Kedepannya kami akan meneliti selama 7 hari untuk menentukan sikap," kata Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga.
Apa bila dalam masa penelitian berkas itu masih ada kekurangan, kata Muhammad Erlangga, akan segera diinformasikan kepada penyidik Polres Lampung Tengah.
Berkas Perkara Setebal 200 Halaman
Berkas polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang dilakukan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Berkas perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang diserahkan ke Kejari itu setebal 200 halaman.
Penyerahan berkas perkara polisi tembak polisi ini demi kepentingan penilitian oleh jaksa Kejari Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffue Fahlevi Sanjaya menyerahkan berkas perkara polisi tembak polisi itu ke Kejari.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemberangkatan Jenazah Polisi Tewas Ditembak Kanit Provos di Lampung
Baca juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
AKP Edi Qorinas didampingi Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga menyerahkan berkas perkara tersebut, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kehadiran pihak Polres Lampung Tengah dalam penyerahan berkas tersebut disambut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Berkas tersebut diterima oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.