Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Setebal 200 Halaman, Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi Diterima Kejari Lampung Tengah

Berkas perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang diserahkan ke Kejari itu setebal 200 halaman.  

tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menyerahkan berkas perkara polisi tembak polisi kepada Kejari Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022). Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Airlannga menerima berkas setebal 200 halaman itu. 

Tindakan yang termasuk kategori sedang, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

-Kategori berat

Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan tersangka dengan kriteria antara lain dilakukan dengan sengaja atas kepentingan tertentu, adanya permufakatan jahat, berdampak pada keluarga hingga negara, menjadi perhatian publik, dan termasuk tindak pidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya selaku Kapolres Lampung Tengah mengatakan, atas tindakan pelaku yang didasari niat maka dari itu penerapan pasal terhadap pelaku diubah menjadi pasal 340 dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Diterapkan pasal baru yaitu 340 tentang pembunuhan berencana, namun kami subsiderkan dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Dari 21 adegan rekonstruksi diperoleh fakta baru bahwa pembunuhan ini telah direncanakan, dibuktikan pada rekonstruksi dilakukan pada hari Selasa (6/9/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak bisa mengelak bahwa penembakan dilakukan dengan rencana.

Sejumlah fakta ditemukan dalam insiden polisi tembak polisi di Lampung, mulai dari peluru yang tembus ke punggung hingga korban tewas di depan istri dan anaknya.

Diketahui, insiden polisi tembak polisi di Lampung terjadi tepatnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Korban dari insiden polisi tembak polisi diketahui bernama Aipda Ahmad Karnain (41) dan pelaku bernama Aipda Rudi Suryanto (39).

Berdasarkan pemeriksaan, korban Aipda Ahmad Karnain merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah.

Sementara pelaku Aipda Rudi Suryanto menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Tewas di Rumah Sendiri

Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 4 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Anggota polisi yang tewas ditembak merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved