Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Soroti Aturan KPU RI, Tidak Ada Kata Video Call di Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Bawaslu Lampung tegaskan tidak ada kata menyebut video conference dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 untuk verifikasi administrasi anggota partai politik.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah jelaskan penggunaan video conference atau video call tidak ada dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 untuk verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. 

1. Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tertanggal 29 Juli, verifikasi administrasi 16 Agustus – 29 Agustus;

2. Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus, verifikasi administrasi 16 Agustus – 6 September;

3. Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tertanggal 3 September, verifikasi administrasi 16 Agustus – 9 September

Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, menambahkan sejak 4 September lalu, pihaknya sudah memiliki pijakan terkait hal-hal yang harus dipenuhi pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol.

“Kita melihat aturan sebelumnya, yang pada intinya tidak ada norma verifikasi dan klarifikasi melalui video call,” ujar dia.

Saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu Lampung kepada KPU Lampung per tanggal 7 September 2022, lanjut Hermansyah, sudah berdasarkan kajian hukum secara kelembagaan.

Lebih lanjut Hermansyah menambahkan Bawaslu Lampung menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Marwah lembaga harus dijaga, KPU menetapkan Peraturan KPU, membuat Keputusan KPU, dan dilanggar sendiri oleh mereka," pungkasnya.

Semetara itu KPU RI baru-baru ini mengunggah keputusan nomor 346 tahun 2022 pada Jumat, 9 September 2022.

Unggahan tersebut di unggah melalui laman JDIH KPU RI tentang, keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

Disebutkan dalam unggahan itu, pada Tabel 5. 5 Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

Berisi hasil tindak lanjut bahwa KPU Kab/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi, dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved