Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Soroti Aturan KPU RI, Tidak Ada Kata Video Call di Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Bawaslu Lampung tegaskan tidak ada kata menyebut video conference dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 untuk verifikasi administrasi anggota partai politik.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
1. Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tertanggal 29 Juli, verifikasi administrasi 16 Agustus – 29 Agustus;
2. Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus, verifikasi administrasi 16 Agustus – 6 September;
3. Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tertanggal 3 September, verifikasi administrasi 16 Agustus – 9 September
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, menambahkan sejak 4 September lalu, pihaknya sudah memiliki pijakan terkait hal-hal yang harus dipenuhi pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol.
“Kita melihat aturan sebelumnya, yang pada intinya tidak ada norma verifikasi dan klarifikasi melalui video call,” ujar dia.
Saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu Lampung kepada KPU Lampung per tanggal 7 September 2022, lanjut Hermansyah, sudah berdasarkan kajian hukum secara kelembagaan.
Lebih lanjut Hermansyah menambahkan Bawaslu Lampung menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Marwah lembaga harus dijaga, KPU menetapkan Peraturan KPU, membuat Keputusan KPU, dan dilanggar sendiri oleh mereka," pungkasnya.
Semetara itu KPU RI baru-baru ini mengunggah keputusan nomor 346 tahun 2022 pada Jumat, 9 September 2022.
Unggahan tersebut di unggah melalui laman JDIH KPU RI tentang, keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
Disebutkan dalam unggahan itu, pada Tabel 5. 5 Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
Berisi hasil tindak lanjut bahwa KPU Kab/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi, dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )