Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Soroti Aturan KPU RI, Tidak Ada Kata Video Call di Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Bawaslu Lampung tegaskan tidak ada kata menyebut video conference dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 untuk verifikasi administrasi anggota partai politik.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Bawaslu Lampung menyatakan telah kirimkan surat ke KPU Lampung tentang teknis perbaikan pelaksanaan klarifikasi secara langsung dalam verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.
Bawaslu Lampung jelaskan, surat ke KPU Lampung itu sebelum keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 yang diterbitkan terkait teknis verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.
Bawaslu Lampung menegaskan tidak ada teknis menyebut video conference dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 untuk verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sebelum Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 diterbitkan,
Bawaslu Lampung telah mengirimkan Surat Nomor 085/PP.02/K.LA/09/2022 tertanggal 7 September 2022 kepada Ketua KPU Provinsi Lampung.
Surat tersebut kata dia, tentang saran perbaikan pelaksanaan klarifikasi secara langsung dalam verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik.
Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan Temukan Parpol Melanggar Mekanisme Klarifikasi Keanggotaan
Baca juga: Bawaslu Lampung: 9 KPU Kabupaten Kota Terindikasi Langgar Veriifikasi Keanggotaan Parpol
Karena jajaran KPU Lampung di 9 Kab/kota terindikasi melakukan pelanggaran mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu secara video call.
“Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 dibuat pada 8 September, dan pemberitahuan itu kita baru dapat hari ini,” kata Fatikhatul Khoiriyah.
Fatikhatul Khoiriyah atau yang kerap disapa Khoir itu mengatakan, keputusan yang dibuat KPU RI pasca menerima surat dari Bawaslu.
“Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota menggunakan video conference sudah dilakukan sebelum keputusan KPU RI ini terbit,” tegas dia.
Khoir menilai KPU RI telah melanggar asas kepastian hukum dengan memuat norma baru dalam keputusannya yang tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Norma video conference tidak ada dalam PKPU," kata dia
"Jadi bertentangan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi,” terangnya.
Baca juga: KPU Metro Lampung Terpaksa Verifikasi via Video Call Akibat Anggota Parpol Tidak Hadir
Baca juga: KPU Lampung Bolehkan Verifikasi Anggota Parpol via Video Call sesuai Petunjuk KPU RI
Dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu, lanjut Khoir, KPU setidaknya sudah empat kali mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan waktu verifikasi yang berubah-ubah.
“Apa dengan keluarnya keputusan KPU RI nomor 346 tahun 2022, lantas pengawasan yang sudah kita lakukan kemarin menjadi tidak berarti?” tanya Khoir.
Diketahui, KPU RI telah beberapa kali melakukan perpanjangan masa tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol pada Sipol melalui:
1. Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tertanggal 29 Juli, verifikasi administrasi 16 Agustus – 29 Agustus;
2. Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus, verifikasi administrasi 16 Agustus – 6 September;
3. Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tertanggal 3 September, verifikasi administrasi 16 Agustus – 9 September
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, menambahkan sejak 4 September lalu, pihaknya sudah memiliki pijakan terkait hal-hal yang harus dipenuhi pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol.
“Kita melihat aturan sebelumnya, yang pada intinya tidak ada norma verifikasi dan klarifikasi melalui video call,” ujar dia.
Saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu Lampung kepada KPU Lampung per tanggal 7 September 2022, lanjut Hermansyah, sudah berdasarkan kajian hukum secara kelembagaan.
Lebih lanjut Hermansyah menambahkan Bawaslu Lampung menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Marwah lembaga harus dijaga, KPU menetapkan Peraturan KPU, membuat Keputusan KPU, dan dilanggar sendiri oleh mereka," pungkasnya.
Semetara itu KPU RI baru-baru ini mengunggah keputusan nomor 346 tahun 2022 pada Jumat, 9 September 2022.
Unggahan tersebut di unggah melalui laman JDIH KPU RI tentang, keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
Disebutkan dalam unggahan itu, pada Tabel 5. 5 Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
Berisi hasil tindak lanjut bahwa KPU Kab/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi, dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )