Berita Lampung

Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah, Disnaker Lampung: Data Penerima Masih Divalidasi

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengungkapkan, karena validasi data BSU atas kompensasi Harga BBM Naik, sehingga bantuan itu belum bisa dicairkan

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (18/4/2022). Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengungkapkan, terkait BSU atas kompensasi Harga BBM Naik masih dalam tahap validasi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mengungkap terkait bantuan subsidi upah (BSU) atas kompensasi Harga BBM Naik masih dalam tahap validasi data.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengungkapkan, karena validasi data BSU atas kompensasi Harga BBM Naik, sehingga bantuan itu belum bisa dicairkan.

Mengingat, kata Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu, BSU atas kompensasi Harga BBM Naik masih dalam tahap validasi.

Menurut Agus Nompitu, proses validasi itu untuk memastikan agar BSU tepat sasaran.

"Proses penyaluran diharapkan secepatnya setelah proses validasi selesai," kata Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap 20 Pelaku Perjudian selama Sepekan

Baca juga: Sibuk Urus Skripsi, Motor Mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung Raib di Indekos Teman

Ditambahkan Agus Nompitu, validasi penerima BSU terkait BBM itu dilakukan secara bertahap oleh pihak validator.

Itu lah yang memungkinkan proses pencairan setiap penerima BSU bisa saja berbeda antara satu dengan yang lainya.

"Di daerah lain, seperti Jakarta sudah tersalurkan," sebutnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyalurkan BSU BBM untuk pekerja sektor swasta mulai 9 September 2022 ini.

BSU itu diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat. Setiap pekerja mendapatkan BLT BBM BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu ke masing-masing rekening.

Syarat penerima BSU BBM ini diantaranya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Lalu mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Desak KPU Perbaiki Dugaan Kesalahan Verifikasi Administrasi 

Baca juga: Ongkos Travel Krui-Bandar Lampung Kini Rp 150 Ribu dari Rp 120 Ribu Akibat Kenaikan Harga BBM

Kemudian untuk PNS, Polri, dan TNI.

Selain itu, tidak sebagai pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dari sumber berita lainnya, Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima yang sudah selesai melalui tahap validasi  Bantuan Pemerintah BSU / subsidi gaji tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved