Berita Lampung

Usaha Berbasis Risiko Rendah di Mesuji Lampung Bakal Dipermudah Perizinannya

Melalui OSS-RBA pelaku usaha di Kabupaten Mesuji yang memiliki usaha berbasis risiko rendah bakal dipermudah perizinannya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Operator DPMPTSP Kabupaten Mesuji. Usaha berbasis risiko rendah di Mesuji Lampung bakal dipermudah perizinannya. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pelaku usaha di Kabupaten Mesuji yang memiliki usaha berbasis risiko rendah bakal dipermudah perizinannya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji Arif Arianto, Sabtu (10/9/2022).

"Jadi sekarang ini untuk mengurus ijin sangat dipermudah dengan OSS-RBA, dan dilihat juga risikonya apa tinggi, menengah atau rendah," ujarnya.

Apalagi jika dilihat usaha berbasis risiko rendah maka pengurusan perizinan bakal dipermudah dan dipercepat.

Walaupun usaha yang dibangun memiliki modal besar, namun risikonya rendah.

Baca juga: Terdampak Kenaikan BBM, Harga Telur Ayam di Mesuji Lampung Rp 65 Ribu per Karpet

Baca juga: Warga Lampung Selatan Geger Temukan Jenazah Dalam Kondisi Mengenaskan

Arif memastikan tidak akan sulit untuk mengurus izin-izin tersebut.

Ia pun menegaskan pengurusan perizinan saat ini memang klasifikasinya berdasarkan risiko.

"Penggurusan secara online lewat website OSS, jika usahanya skalanya kecil seperti UMKM misalnya bisa langsung terbit izinnya," ujarnya.

"Seperti sekala mikro, risikonya rendah bisa langsung terbit contohnya pengurusan Nomor Induk Berubah (NIB)," sambungnya.

Selain itu, Arif menyebut OSS-RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi.

Adapun tujuan untuk memudahkan proses perizinan bagi investor.

Ditambahkanya, adapun pengurusan perizinan lewat OSS-RBA itu bentuk persyaratannya bakal diverifikasi oleh pihak operator DPMPTSP Kabupaten Mesuji.

Kemudian, saat semua proses perizinan di website tersebut telah dilakukan dan pihak operator telah memverifikasinya.

Maka langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Mesuji untuk mengambil penerbitan izin tersebut,"

"Jika pun nanti dalam proses verifikasi terjadi kekurangan syarat dari pelaku usaha. Maka pihak operator akan memberikan pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan yang ada," paparnya.

Bahkan, ungkap dia, pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan tersebut dapat berkonsultasi dengan operator DPMPTSP Kabupaten Mesuji via telpon atau Whatsapp.

Kalau membutuhkan konsultasi untuk mengatasi kendala yang ada.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan selain OSS-RBA ada pelayanan online lainya.

Yakni pelayanan perizinan di luar usaha dapat diurus secara online di Website SiCantik.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved