Berita Lampung
Jadi Pengedar Sabu, Buruh di Pringsewu Lampung Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Satnarkoba Polres Pringsewu amankan EB, buruh yang sekaligus jadi pengedar sabu, berhasil disita tiga paket kecil sabu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Selanjutnya Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dari informasi tersebut.
"Dari penyelidikan itu, kami berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada penangkapan kepada pelaku lain.
"Apakah sindikat atau bagaimana, ini yang sedang kami dalami," bebernya.
Sementara, saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktek peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
"Dan maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.
(Tribunlamlung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/EB-pengedar-sabu-di-Pringsewu.jpg)