Rektor Unila Ditangkap KPK
Ahmad Handoko Pengacara Karomani, Kliennya Tunggu Pemeriksaan Lanjutan KPK
Pengacara Prof Karomani yakni Ahmad Handoko tunggu jadwal pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terhadap kliennya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara atau penasehat hukum (PH) mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yakni Ahmad Handoko mengaku sampai saat ini masih menunggu pemeriksaan lanjutan kliennya.
"Kami dari tim pengacara Prof Karomani saat ini hanya menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," kata pengacara Ahmad Handoko kepada Tribun Lampung, Minggu (11/9/2022)
Ahmad Handoko mengaku, belum tahu jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani tersebut.
Dan saat ini tetap masih menunggu panggilan dari KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Apakah akan diperiksa lagi atau tidak.
Baca juga: Pemesanan Paket Wedding Emersia Hotel & Resort Lampung Meningkat 30 Persen
Baca juga: PAN Lampung Harap KIB Solid meski Ketua Umum PPP Ganti
Semuanya itu kewenangan penyidik.
Kalau dirinya sebagai pengacara (kami) hanya menunggu informasi saja dari KPK.
Kemarin kliennya mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani memang kembali diperiksa oleh KPK.
Pemeriksaan tersebut dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB.
Ada sebanyak 25 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada kliennya tersebut.
Terutama pertanyaan tersebut terkait apakah benar ada penerimaan uang hingga motifnya apa dan siapa saja yang menitip untuk diluluskan.
"Semua sudah disampaikan oleh klien kami terhadap penyidik secara terbuka dan terang," kata Handoko.
Baca juga: PWNU Lampung Sebut Pembangunan Gedung LNC Inisiatif Pribadi Prof Karomani
Baca juga: Eks Rektor Unila Buka-bukaan, Karomani Ngaku Terima Uang dari Anggota DPR RI
Termasuk siapa yang menemui kliennya secara langsung dan tidak langsung.
Menitipkan sebagai calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran untuk diluluskan.
Semuanya sudah disampaikan secara jelas kepada penyidik KPK yang telah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).