Berita Lampung
Satnarkoba Polres Tulangbawang Amankan Pelaku Narkoba saat Transaksi di Pinggir Jalan
"Saat diamankan AS sedang berada di pinggir jalan di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala," Kepala Satnarkoba Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Editor:
Indra Simanjuntak
Dokumen Polres Tanggamus
Ilustrasi. Satnarkoba menagamankan satu pelaku dan barang bukti narkoba.
Serta tas selempang warna abu-abu, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.
"Sejumlah barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku," ucapnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Berita Terkait