Berita Lampung

Kasus 3 Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN di Lampung Berakhir Damai dengan Pelapor

3 wartawan diduga memeras ASN di Lampung yang sempat ditahan oleh Polresta Bandar Lampung selama 26 hari berakhir damai dengan pelapor.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pengacara oknum wartawan Rozali Umar datangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengabulkan Restorative Justice (RJ). Kasus 3 oknum wartawan diduga memeras ASN di Lampung berakhir damai dengan pelapor. 

Mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan RJ.

Jadi dengan tuntasnya mekanisme RJ, bahwa dirinya yang juga pengacara senior Peradi  menegaskan bahwa antara belah pihak dinyatakan tuntas.

Selesai dengan cara kekeluargaan. Jadi sudah tuntas dan selesai, kedua belah pihak berdamai dan telah melewati proses RJ.

"Kami berharap dan mengimbau semua pihak menghormati hasil ini. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” kata Rozali.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved