Berita Lampung
Warga Lampung Utara Gugup Ketika Didekati Polisi Depan Rumah Makan
Pengendara sepeda motor inisial NV Als Noven (21) ditangkap petugas Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah karena diduga memiliki sabu
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Turut diamankan kendaraan pelaku yaitu sepeda motor merk Honda Megapro, Nopol B 3677 NXX," katanya.
Iptu Chandra Dinata mengatakan, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, NV Als Noven mengatakan bahwa ia saat ini berdomisili di Lampung Tengah.
"Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek.
"Untuk pengembangan kasus dan jaringan masih kami lakukan pengembangan,’’ tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )