Pemilu 2024

Golkar dan PAN Lampung Bantah Catut Nama Warga untuk Sipol

Pengurus partai Golkar dan PAN Lampung membantah mencatut nama warga jika bukan anggota partai.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi
Ilustrasi. Bawaslu terima 154 pengaduan masyarakat yang namanya dicatut dalam sipol untuk anggota partai politik. 

Sehingga diminta foto KTP asli dan nomor HP sebagai kelengkapan syarat menjadi saksi PAN.

"Tidak ada kalau nama dicatut, gak lah bukan itu. Mungkin ada di kita itu diminta untuk menjadi saksi," kata Irham.

Irham menjelaskan, kalau pun ada pencatutan NIK warga oleh PAN sudah pasti ditolak dan dicoret datanya oleh KPU melalui Sipol.

Bahkan menurutnya tidak ditemukan kegandaan data parpol dalam kepengurusan PAN di Lampung.

"Tidak ada juga data ganda, hanya ada kekurangan administrasi seperti KTP," kata Irham.

Menurutnya kekurangan administrasi dalam tahap verifikasi administrasi oleh KPU sudah dilakukan perbaikan dan dilengkapi.

"Mungkin dulunya (kader) belum setor KTP, KTP nya harus asli yang di foto bukan kopian dan ini semua sudah kita lengkapi," kata Irham.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved