Berita Lampung

Grebek Judi Koprok di Tulangbawang, Polisi Cuma Dapat Barang Bukti Pelaku Kabur

Penggerebekan sudah diketahui, sehingga para pelaku melarikan diri. "Tidak ada satupun yang berhasil kami bekuk," bebernya.

Editor: Indra Simanjuntak
dokumentasi
Barang bukti 8 unit kendaraan motor, hasil penggerebekan judi koprok di Dusun Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang grebek judi koprok di Kecamatan Menggala.

Penggrebekan judi koprok Polres Tulangbawang dilakukan sekira pukul 00.15 WIB, Jumat (16/09/2022).

Polres Tulangbawang grebek judi koprok di Dusun Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

"Polsek dan Tekab 308 melakukan penggerebekan pada lokasi perjudian jenis dadu koprok," jelas Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Sabtu (17/05/2022).

Ia menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi yang didapat saat petugas melakukan patroli di lapangan.

Baca juga: Sindir Najwa Shihab, Bela Polisi Nikita Mirzani: Percuma Ujungnya Jadi Pelakor

Baca juga: MAH Bjorka Madiun Tertawa Dikabarkan Hilang Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

"Petugas mendapatkan informasi saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3)," terangnya.

Mendapatkan informasi, pihaknya bersama personel langsung menuju ke lokasi yang ditujukan.

"Dari informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat menuju ke lokasi," ucapnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menemukan para pelaku perjudian.

Pihaknya menemukan para pelaku ramai sedang asik bermain judi koprok.

Namun sayangnya, petugas tidak berhasil menangkap para pelaku dari penggerebekan.

Dikarenakan para pelaku perjudian sudah mengetahui kedatangan para petugas.

Baca juga: Diduga Pesta Sabu, Oknum Polisi Polres Way Kanan Diamankan Satnarkoba

Baca juga: Ayah Histeris Paman Kumandangkan Azan Korban Tenggelam Bendungan Way Sekampung Pringsewu

Mengetahui kedatangan petugas seluruh pelaku perjudian langsung melarikan diri.

Bahkan, petugas tidak berhasil melakukan penangkapan kepada salah satu dari pelaku perjudian.

Penggerebekan sudah diketahui, sehingga para pelaku melarikan diri.

"Tidak ada satupun yang berhasil kami bekuk," bebernya.

Dari penggerebekan, petugas hanya berhasil menyita barang bukti yang didapat dari lokasi perjudian.

Adapun barang bukti (BB) berupa satu set alat judi dadu atau koprok, 8 unit sepeda motor.

Tas warna merah, dan sejumlah uang tunai sebanyak Rp 307 ribu.

"Semua barang bukti itu berhasil kami amankan dari lokasi perjudian judi koprok," ungkapnya.

Ia menegaskan, petugas tidak akan pernah memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku judi di Kabupaten Tulangbawang.

Pihaknya bersama personel akan terus melakukan tindakan secara tegas terhadap segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.

"Hal ini kami lakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Menggala.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved