Berita Terkini Nasional
Ferdy Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda tapi Bintang Dua, 'Dia Itu Bukan Pinter'
Irjen Purnawirawan Ricky Sitohang, terheran-heran dengan Ferdy Sambo, yang tak pernah jadi kapolda tetapi kini berpangkat jenderal bintang dua.
"Dia itu bukan pinter ngepinterin dan pinter pinter," terangnya.
"Ngepinterin orang lain , pinter pinter jilat muka. Padahal di Mabes Polri ada yang brilian tetapi tidak dapat kesempatan. " ujarnya.
Ferdy Sambo Tak Boleh Sembunyi di Balik Alasan Gangguan Jiwa
Di sisi lain, pernyataan Komnas HAM yang menyebut Ferdy Sambo memiliki gangguan jiwa yang menjurus pada psikopat mendapat respon dari ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Reza menilai, Ferdy Sambo mungkin saja mengalami masalah kejiwaan, tapi masalah kejiwaan yang dialami Ferdy Sambo tak bisa dikategorikan sebagai masalah yang membuat dia bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 19 September 2022 dan Tinggi Gelombang Selat Sunda
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 19 September 2022 Sebagian Besar Wilayah Cerah
"Masalah kejiwaan mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan "layanan" pasal 44 KUHP. Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal yang sangat berbahaya," kata Reza dikutip dari KompasTV.
Reza menilai, pernyataan Ketua Komnas HAM yang menduga Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan bisa kontraproduktif dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pernyataan Komnas HAM bisa kontraproduktif,” ucap Reza Indragiri Amriel seperti dilansir Tribunlampung.co.id dari Kompas TV pada Senin (19/9/2022).
"Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tunaperasaan,” jelas Reza Indragiri Amriel.
“Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri,” imbuh dia.
Reza Indragiri Amriel menjelaskan, mungkin saja ada dugaan Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan. Tapi Ferdy Sambo tidak bisa sembunyi di balik Pasal 44 KUHP.
Pasal 44 KUHP berbunyi, "orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum."
“Masalah kejiwaan pada diri FS mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan layanan pasal 44 KUHP,” terang dia.
Reza Indrahgiri Amriel melanjutkan, apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati atau gangguan kepribadian antisosial seperti disampaikan Komnas HAM.
Jika begitu, maka tepatlah Ferdy Sambo disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.