Berita Lampung
Nama di Akta Kelahiran Minimal Dua Kata, Disdukcapil Lampung Utara Sosialisasi Permendagri
Disdukcapil Lampung Utara bakal sosialisasikan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Artinya berlaku ketika Permen ini disahkan yakni di April 2022.
Saat ini banyak masyarakat yang tidak paham ketika Permendagri ini disahkan.
Banyak yang panik apakah yang memiliki nama hanya satu kata harus diganti juga.
“Peraturan ini berlaku semenjak ditandatangani yakni per April 2022,"jelasnya.
Rencananya, pihaknya juga akan mengirimkan surat-surat ke Desa. Sehingga Pemahaman Permendagri ini tidak hanya dipahami ditingkat Kecamatan saja.
Begitu juga dalam pemberian nama, orangtua saat ini tidak bisa sembarangan lagi memberikan nama anaknya.
Yang tujuannya agar si anak besar nantinya tidak minder atau menjadi bahan ejekan temannya.
Dalam Permen ini juga tidak boleh saat memberikan nama anaknya dengan nama yang tidak pantas.
“Jadi orangtua bisa memberikan nama anaknya yang bagus,"pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Penganiaya Rekan Kerja di Bandar Lampung Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 6 Februari 2023, Culik dan Asusila pada Anak Tiri, Pria Tanggamus Diciduk |
![]() |
---|
Polisi Amankan 6 Anggota Geng Motor yang Kerap Tawuran di Bandar Lampung, Satu Remaja Pembuat Sajam |
![]() |
---|
Pengelola Segera Membarui Izin setelah Angel's Wing Disegel Pemkot Bandar Lampung |
![]() |
---|
Promo Timezone Mal Boemi Kedaton, Transaksi Minimal Rp 300 Ribu Dapat Dua Kali Lipat Tizo |
![]() |
---|