Bandar Lampung
Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat Beraksi di 7 Lokasi Sidomulyo dan Candipuro
Tim gabungan Polres Lampung Selatan, Polsek Sidomulyo, Polsek Candipuro tangkap seorang pelaku curat dan buru tiga rekannya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Tim gabungan Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pencuri yang sudah beraksi di tujuh lokasi.
Pelaku yang ditangkap anggota Polres Lampung Selatan itu berinisal AS (23), selama ini beraksi di Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro.
Unit Reskrim Polres Lampung Selatan, Reskrim Polsek Sidomulyo dan Candipuro menangkap AS di rumahnya di Desa Belimbing Sari Kecamatan Jabung, Lampung Timur pada Senin (19/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencurian pemberatan curat di 7 lokasi, Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro.
Hal itu berdasarkan pada laporan Polisi, LP/B/916/IX/2022/SEK SIDOMULYO/Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, 1 September 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Dua Harimau Resahkan Warga Sungkai Selatan Lampung Utara, sudah Mangsa Seekor Anjing
Baca juga: Terjatuh Lalu Tersambar Minibus di Jalinbar Pringsewu, Seorang Pengendara Motor Tewas
"Kami telah mengamankan pelaku curat yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sidomulyo dan Candipuro.”
“Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku melakukan tindak pidana curat bersama 3 orang rekannya, berinisial DD, FH, SP ketiganya berstatus DPO," kata Hendra, Selasa (20/9/2022)
Pelaku juga mengakui bersama 3 orang rekanya tersebut telah melakukan tindak pidana curat sebanyak 7 tempat, 5 tempat di wilayah hukum Polsek Sidomulyo dan 2 tempat di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Hendra menuturkan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban YNZ (26) warga Desa Sidomulyo,Kecamatan Sidomulyo yang mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah pada Minggu (31/7/2022) sektar pukul 3.00 WIB.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah dan pelaku masuk dan mengambil barang berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna merah dengan nomor polisi BE 2436 DAJ.”
“Lalu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2015 berikut BPKB-nya, satu buah TV led warna hitam merek Polytron ukuran 32 inch dan sebilah golok," ujar Hendra.
Hendra mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.
Baca juga: Penyerahan Simbolis Kartu dan Santunan Jaminan Kematian kepada THLS Lampung Selatan
Baca juga: Tantang Duel saat Ditagih Utang, Pedagang di Lampung Selatan Babak Belur
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidomulyo guna di lakukan penyelidikan.
"Pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB kami melakukan penggrebekan terhadap di rumahnya di Desa Belimbing, Kecamatab Jabung, Lampung Timur," katanya.
"Pada saat pelaku hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan aktif yang dapat membahayakan petugas, petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku," ujarnya.