Berita Lampung

Polda Lampung Bongkar Penyelundupan Sabu 35 Kg, Ada yang Disimpan Dalam Bakpia

Polda Lampung berhasil membongkar kasus penyelundupan sabu 35 kg. Sabu tersebut disimpan di dalam bungkusan kue bakpia.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Penyelundupan Sabu 35 Kg - Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar ekspose kasus penyelundupan sabu 35 kg di dalam bungkusan kue bakpia, Selasa (20/9/2022). 

"Sabu disimpan di dalam bungkusan kue bakpia dan roti menjadi modus baru," ujar AKBP Ujang Suprianto.

"Ini sedang kami pelajari untuk dijadikan pelajaran ke depan apabila ada penumpang yang membawa barang serupa," imbuhnya.

Dari ditemukannya sabu 19 kg, ada tiga tersangka yang dibekuk di dua lokasi.

Dua tersangka, yakni mahasiswa inisial PT (32), serta AG (39), diciduk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan bus di Pelabuhan Bakauheni.

Sementara seorang tersangka lainnya, ZL (48), diamankan di Banten.

"Kami sweeping di dalam bus, kami temukan sabu 19 kg dan pil happy five 5.000 butir," beber AKBP Ujang Suprianto.

"Ketiga pelaku mengaku baru sekali melakukan pengiriman sabu," imbuh AKBP Ujang Suprianto.

"Mereka ini jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi," katanya lagi.

Di tempat kedua, tim Ditresnarkoba Polda Lampung merazia bus yang terparkir di sebuah rumah makan di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada 11 Agustus 2022.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sembilan bungkusan plastik berisi sabu 16 kg.

"Pengakuan tersangka AZ yang ditangkap dari hasil pengembangan terhadap tersangka PT dan AG, sabu itu dari Sumatra Utara, hendak dikirim ke Jakarta," ujar AKBP Ujang Suprianto.

Dari hasil digagalkannya penyelundupan sabu 35 kg itu, AKBP Ujang Suprianto menambahkan ada 370 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan.

Lintas Provinsi

Total empat tersangka yang merupakan warga Provinsi Sumatra Utara ini disebut sebagai adalah kurir narkoba lintas provinsi.

AKBP Ujang Suprianto menerangkan empat tersangka kurir itu mengaku diperintah oleh seseorang di Sumatra Utara untuk mengirim sabu ke Jakarta.

"Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved