Berita Lampung
Pria di Lampung Tengah Tewas Dianiaya, Setelahnya Pelaku Ngaku Salah Sasaran
Ketika itu, pria korban penganiayaan di Lampung Tengah tersebut sedang buang air kecil di belakang rumah warga sembari menelepon.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Nasib nahas dialami pria di Lampung Tengah yang menjadi sasaran penganiayaan hingga tewas, Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Ketika itu, pria korban penganiayaan di Lampung Tengah tersebut sedang buang air kecil di belakang rumah warga sembari menelepon.
Pelaku penganiayaan di Lampung Tengah ini muncul secara tiba-tiba dari arah belakang korban.
Saat peristiwa penganiayaan di Lampung Tengah terjadi, kondisi malam dan gelap. Pelaku tidak menyadari bila penganiayaan yang dilakukan itu salah sasaran.
Alhasil pelaku panik kemudian kabur dari tempat kejadian perkara.
Baca juga: Penggelap Uang Perusahaan di Lampung Tengah Tertangkap Polisi di Medan
Baca juga: Erdi, Perajin Batu Bata di Punggur Lampung Tengah Rutin Produksi 20 Ribu Batu Bata
Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban FF (25) meninggal dunia.
Korban merupakan warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku inisial RP (21) warga Kampung Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Tekab 308 Polsek Rumbia saat bersembunyi di rumahnya, Selasa (20/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal kejadian bermula saat korban sedang buang air kecil di belakang rumah warga.
"Tepatnya di depan lokasi acara khitanan di Kampung Bumi Nabung, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB lalu," kata Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (21/9/2022).
Korban yang saat itu juga sedang menerima telepon, tambah Iptu Hairil Rizal, tidak menyadari pelaku yang tiba-tiba datang dari arah belakang.
Kapolsek Rumbia mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebatang kayu karet sepanjang sekitar 1 meter.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Rudi Suryanto Gunakan Pakaian Sipil saat Upacara PTDH
Baca juga: Pemuda di Lampung Tengah Gasak Ponsel I-Phone Milik Honorer
"Pelaku melakukan penganiayaan karena sebelumnya ia merasa menjadi korban penganiayaan oleh korbannya," katanya.
Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban kehilangan nyawa lantaran ia berfikir bahwa korban merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
"Dihadapan kepolisian korban mengaku, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontanitas," katanya.
Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku yang melihat ada kayu karet sepanjang sekitar 1 meter di dekatnya, sontak ia gunakan untuk menganiaya korban.
"Pelaku langsung mengambil kayu tersebut dan digunakan untuk meganiaya korban dari belakang," kata Kapolsek Rumbia.
Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku sempat memeriksa kondisi korban pasca pemukulan saat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
"Pelaku memastikan orang yang dipukulnya tersebut dengan cara melihat wajahnya," kata Iptu Hairil Rizal.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku baru menyadari ternyata korban FF bukanlah orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Sadar salah sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,” tambahnya.
Kapolsek Rumbia mengucapkan, warga yang melihat korban sudah jatuh di tanah dengan bersimbah darah langsung membawanya ke Kilinik.
"Warga lainya yang melihat kejadian tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia," ceritanya.
Petugas yang menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Disamping itu, korban yang telah dibawa ke klinik terdekat harus dirujuk ke salah satu RS di Kota Metro karena kondisi yang cukup parah.
“Selasa pagi, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat luka parah di kepala,” kata Kapolsek.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu batang kayu lebih kurang panjangnya 1 meter telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lakukan Penganiayaan Ayah dan Anak di Tanggamus Diciduk Polisi
Ayah dan anak, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.
Ayah dan anak ini diduga melakuan tindak penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban tewas.
Ayah dan anak ini diamankan oleh petugas di salah satu rumah sakit di Gisting.
Kedua terduga pelaku ini bernama MH (56) dan AS (28), warga Pekon Gunung Doh, BNS, Tanggamus.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang lainnya seperti tiga bilah senjata tajam (sajam), dua helai sarung hijau dan cokelat, peci warna hitam, dan dua sendal warna hitam.
Kemudian petugas juga mengamankan satu kemeja pendek motif kotak-kotak, satu helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana Levis panjang warna biru, dan sarung senjata tajam.
Penganiayaan ini terjadi pada Kamis (14/7/22) lalu, dan diketahui terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian ini terjadi di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menyampaikan bahwa kejadian ini memakan satu korban jiwa.
Korban bernama Hasuddin (56) yang merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Korban penganiayaan menerima empat luka tusukan senjata tajam dan meninggal di Jalan Raya Banding saat dievakuasi menuju Puskesmas Sanggi.
"Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi dengan empat luka tusuk pada bagian punggung," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Amir Hasan (58), adik ipar korban mengatakan, ia menemukan kakak iparnya sudah tertelungkup di jalan tersebut.
Setelah itu ia membawa korban menuju Puskesmas Sanggi.
Lalu sesampainya di puskesmas, korban sudah dalam keadaaan tak bernyawa.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Kekerasan mengakibatkan maut, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Kasat Polres Kabupaten Tanggamus.
Kasat mengaku saat ini mereka sedang melakukan pemeriksaan intensif dan juga menerjunkan tim Inafis guna olah TKP di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS.
Satreskrim Tanggamus saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut," katanya.
Kasat menghimbau untuk keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi.
"Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi," katanya.
Dan meminta untuk mempercayai kasus ini kepada Polres Kabupaten Tanggamus.
"Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional," kata Kasat Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan saksi mata, Kasat Kabupaten Tanggamus menerangkan, kejadian berawal dari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," ungkapnya.
Saat ini salah satu pelaku yaitu AS sudah digelandang ke Polres Kabupaten Tanggamus, sedangkan MH masih menjalani perawatan karena menerima luka sayat di lengan kiri dan wajahnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/Dickey Ariftia)