Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung Terima 9 Pendaftar Calon Panwascam Pemilu 2024 Hari Kedua

Bawaslu Pesisir Barat, Lampung sudah menerima sembilan pendaftar calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) hari kedua, Kamis (22/9/2022).

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Bawaslu Pesisir Barat, Lampung sudah menerima sembilan pendaftar calon panwascam untuk Pemilu 2024 pada hari kedua, Kamis (22/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Bawaslu Pesisir Barat, Lampung sudah menerima sembilan pendaftar calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada hari kedua, Kamis (22/9/2022).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat, Lampung Irwansyah mengatakan, pendaftaran calon panwascam tersebut akan dibuka selama tujuh hari ke depan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat, Lampung mulai buka pendaftaran calon panwascam sejak Rabu (21/9/2022).

"Untuk pendaftaran pendaftaran panwascam ini, sudah kita mulai sejak Rabu kemarin hingga Selasa 27 September mendatang," jelasnya. Kamis (22/9/2022).

Dijelaskanya, di hari kedua penerimaan calon panwascam tersebut baru sembilan orang yang mengembalikan berkas.

Baca juga:  UPT Kearsipan Universitas Lampung Gelar Bimtek Pengembangan Arsip di Era Digitalisasi

Baca juga: Wakil Rektor UInila Pimpin Rapat Penyampaian Kebijakan Penyusunan RKA Pagu DIPA TA 2023

Meskipun begitu kata Irwansyah, antusias masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di Pesisir Barat cukup tinggi.

Sebab, ada 77 orang yang sudah mengambil berkas persyaratan untuk menjadi calon Panwascam tersebut.

"Yang sudah mengambil berkas persyaratan per hari ini ada sebanyak 77 orang, namun kebanyakan mereka belum mengembalikan berkas " kata dia.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar, sebab kebanyakan peserta itu biasanya akan mengembalikan berkas pendaftaran tersebut pada hari-hari terakhir.

Ia berharap para calon peserta yang sudah mengambil berkas agar segera dapat mengembalikan persyaratan secepatnya.

Agar jika ada kekurangan atau kesalahan bisa segera diperbaiki.

Irwansyah melanjutkan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran peserta ternyata tidak memenuhi kuota perkecamatan, maka pihaknya akan melakukan perpanjang waktu pendaftaran tersebut.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Pesisir Barat Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran

Baca juga: Profil Muhamad Towil Anggota DPRD Pesisir Barat Lampung, Merantau ke Krui cuma Modal Baju di Badan

"Ketika di salah satu kecamatan ternyata tidak memenuhi kuota persyaratan maka kita akan lakukan perpanjangan, kan kuotanya harus dua kali lipat dari kebutuhan," ungkapnya.

"Kebutuhan panwascam ini tiga orang perkecamatan, artinya setiap kecamatan itu minimal harus ada enam peserta," sambungnya.

Selain itu, dalam pemenuhan kuota calon peserta Panwascam kali ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Sebab harus memenuhi kuota 30 persen perempuan dari jumlah peserta yang mendaftar.

"Artinya  masing-masing kecamatan itu minimal harus ada satu peserta perempuan yang mendaftar," jelasnya.

"30 persen itu untuk syarat kuota peserta calon Panwascam saja, bukan berarti yang diterima menjadi Panwascam itu nanti harus ada perempuannya di setiap Kecamatan," lanjutnya.

Untuk diterima atau tidaknya masing-masing peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari melengkapi berkas, tes CAT dan tes wawancara.

"Uji tes penerimaan panwascam ini nanti akan menggunakan sistem CAT dan diawasi langsung oleh Bawaslu-RI," ucapnya.

Kemudian, dalam proses pendaftaran itu setiap peserta wajib mengecek nama mereka di dalam Sipol, untuk memastikan nama mereka dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.

Irwansyah menjelaskan, dalam dua hari pembukaan pendaftaran Panwascam di Pesisir Barat sudah ada calon peserta yang namanya dicatut menjadi anggota parpol.

"Satu calon peserta dari Kecamatan Karya Penggawa dan satu dari Kecamatan Pesisir Utara," ungkapnya.

Selanjutnya, jika mereka merasa namanya dicatut harus meminta surat pernyataan dari parpol yang bersangkutan bahwa tidak masuk ke dalam keanggotaan parpol.

"Kemudian mengisi form aduan di Sipol, bisa melalui Bawaslu sendiri atau bisa juga melalui KPU," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved