Berita Lampung

Kemenag Lampung Barat Beri Layanan Penerbitan Sertifikasi Halal Produk UMKM Gratis 

Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat buka penerbitan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMKM.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat Maryan Hasan menjelaskan layanan penerbitan sertifikasi halal Sehati untuk para UMKM di Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat buka layanan penerbitan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Proses pembuatan sertifikasi halal Sehati dari Kemenag Lampung Barat ditangani langsung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tujuan Program Sehati dari Kemenag Lampung Barat ini untuk bantu pelaku UMKM guna memasarkan produknya.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat Maryan Hasan menyampaikan bahwa tujuan dari program ini ialah sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual oleh para pelaku UMKM.

"Selain untuk mendapatkan sertifikat halal, program ini dilakukan agar masyarakat lebih percaya kepada produk yang dijual para pelaku UMKM,” kata dia, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Bentara Budaya Yogyakarta Menggelar Pameran Seni Rupa Ajur Ajer, Hadirkan Sejumlah Seniman

Baca juga: Dekranasda Pesawaran Lampung Pamerkan Sulam Jelujur dan Tapis Pubian di Kriya Nusa 2022

“Jadi kan masyarakat bakal tau bahwa produk tersebut sudah aman karena sudah ada sertifikat halalnya,” tambahnya.

Diketahui Kemenag Pusat telah membuka kuota untuk penerbitan Sehati ini sebanyak 324.834 pelaku UMKM.

Selain itu Maryan mengatakan bahwa kuota Sehati yang diberikan dari pusat untuk para pelaku UMKM tersebut tidak dibatasi.

Artinya masing-masing kabupaten tidak diberi patokan berapa kuota khusus untuk penerbitan Sehati dari Kemenag ini.

Sehingga diharapkan agar setiap Kabupaten bisa memenuhi kuota dari pusat tersebut.

“Penerbitan Sehati untuk para UMKM ini untuk kuota per kabupatennya tidak dibatasi,” kata Maryan.

“Namun dari pusat telah mematok kuota sebanyak 323.834 UMKM,” terusnya.

Baca juga: Pemkab Lampung Barat Usulkan Pembangunan 17 BTS dan 28 Wifi ke Kementerian Kominfo

Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Kades Lampung Barat Ditangkap Polisi di Provinsi Banten

“Itu diharapkan setiap UMKM di tiap kabupaten bisa mendaftar sepuas-puasnya agar bisa memenuhi kuota tersebut,” pungkasnya.

Untuk saat ini, kuota penerima pemerbitan Sehati secara nasional telah mencapai 15.462 para pelaku UMKM.

Diketahui bahwa program Sehati tersebut sudah memasuki tahap kedua yang telah di buka sejak 24 Agustus-17 September 2022.

Tetapi dikarenakan kuota tersebut belum terpenuhi akhirnya jadwal diperpanjang hingga 19 Oktober 2022.

Maryan mengatakan pihaknya pun belum bisa memastikan terkait data berapa pelaku UMKM yang sudah diterbitkan sertifikat produk halalnya.

Hal itu dikarenakan sistem dari program tersebut dilakukan secara terpusat sehingga langsung terdata pada aplikasi ke Kemenag Pusat.

Selain itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus proses penerbitan Sehati, Kemenag Lampung Barat telah memberikan 55 tenaga Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) di tiap-tiap kecamatannya.

“Kita juga sudah memberikan 55 tenaga PPPH di 15 Kecamatan di Lampung Barat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus penerbitan Sehati ini,” kata Maryan.

“Kita sudah ada 5 orang di Air Hitam, 7 orang di Balik Bukit, Sekincau 3 orang, Sumber Jaya 6 orang, Belalau 3 orang, BNS 3 orang, Gedung Surian 5 orang,” tambahnya.

“Selain itu di 6 orang di Suoh, 1 orang di Sukau, Lumbok juga 1 orang, Batu ketulis 2 orang, Kebun Tebu 5 orang, Batu Brak 3 orang, Way Tenong 2 orang, dan Pagar Dewa 4 orang," pungkasnya.

Diharapkan para tenaga PPPH tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara dan proses yang ada untuk penerbitan Sehati ini.

Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk para pelaku UMKM yang ingin menerbitkan Sehati untuk produk jualannya.

Harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal);

Skala usaha mikro atau kecil;

KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022;

Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu tempat;

Kemudian belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain;

Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved