Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Terus Telusuri Kasus Mantan Rektor Unila Karomani
KPK terus kembangkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Lalu untuk pemberi uang Rp 7,5 miliar itu tidak mungkin dari satu orang.
Maka akan terus di dalami dan siapa saja yang kemudian memberikan uang tersebut dalam rangka jalur mandiri PMB (Penerimaan mahasiswa baru) di Unila.
"Kami ingin sampaikan penindakan, pencegahan dan pendidikan anti korupsi," kata Ali.
Pencegahan KPK ini merupakan hasil tangkap tangan yang dilakukan terhadap Unila.
Pihaknya telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek Dikti terkait PMB mandiri.
"Kemendikbud Ristek Dikti harapannya pada PMB selain mandiri itu dan rawan jalur mandiri," kata Ali.
Sebelumnya OTT, KPK sudah mengeluarkan surat edaran bagaimana titik rawan di PMB jalur mandiri.
Secara simultan dan tidak fokus pada OTT, dan ini perlu dalam upaya penindakan.
"Tapi upaya pencegahan dan pendidikan itu menjadi penting," kata Ali.
Karena harus tahu kemudian muara dari korupsi, niatnya dan sistem tidak ditutup maka akan terus terjadi.
OTT terus terjadi dan persoalan pokok ini harus ditutup.
"Apakah ada tersangka baru dari kasus Karomani ini, bahwa KPK tidak pernah berhenti dalam suatu titik yang dilakukan oleh KPK dan KPK akan melaksanakan pengembangan," kata Ali.
Kalau ada 2 kecukupan alat bukti, dari dokumen, keterangan saksi atau yang lainnya maka bisa ditetapkan tersangka.
Untuk penyidikan pemberi itu maksimal 2 bulan, 2 bulan perkara ini sudah proses penuntutan.
Lalu ditambah 20 hari maka akan dilimpahkan kepada pengadilan.