Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Terus Telusuri Kasus Mantan Rektor Unila Karomani
KPK terus kembangkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Sedangkan untuk penerima KPK punya waktu 4 bulan, pasti perkara itu dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Saat ini total saksi yang diperiksa ada 22 orang, terdiri dari pihak rektorat universitas dan terakhir ada swasta dan dosen," kata Ali Fikri.
Akan diteruskan dan kasus ini bukan saja PMB dari 2022 saja, tetapi dari tahun sebelumnya.
Ada beberapa rekomendasi dari KPK untuk Kemendikbud Ristek Dikti, di antaranya.
Jumlah mahasiswa yang diterima dari setiap fakultas dibatasi.
Metode penilaian calon mahasiswa tes mandiri, kemudian besaran biayanya, seleksi mandiri secara akademis bukan komersil.
Catatan rekomendasi jalur mandiri dengan digitalisasi dan bersentuhan dengan orang dikurangi.
Standarisasi mekanisme jalur mandiri, prinsip transparansi dan prinsip bebas dari benturan kepentingan.
Secara tidak langsung mahasiswa itu yang melalui jalur memberi uang itu kebijakan di Unila.
Bagi siapa pun ada rangakaian kasus pidana korupsi akan diperiksa.
Penindakan KPK itu kebijakan aset recovery, bermula dari penyitaan aset-aset dan nanti akan disampaikan aset-aset tersebut apa saja yang disita.
Apapun penyitaan itu yang berhubungan dengan perkara atau perbuatan tersangka.
Namun apapun hasil dan apa yang disita saat ini belum bisa diinformasikan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)