Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Terus Telusuri Kasus Mantan Rektor Unila Karomani
KPK terus kembangkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di satu titik dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Hal tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam roadshow bus antikorupsi di Pondok Aula Pondok Rimbawan, Kamis (22/9/2022) terkait kasus tindak pidana korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.
KPK dalam proses penyidikan tidak akan berhenti di satu titik dan akan terus kembangkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Ali Fikri jelaskan, kalau penasehat hukum menyampaikan di luar proses pemeriksaan tidak bisa menjadi alat bukti.
Nanti tersangka diperiksa baik itu sebagai saksi dan tersangka jadi dipersilakan, disampaikan dan dibuka seterang-terangnya.
Baca juga: 61 Anggota DPD LPM Jadi Mitra Pemerintahan Desa di Pesawaran Lampung
Baca juga: 13.463 Warga Pesisir Barat Lampung Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
"Maka tim penyidikan dan akan dituangkan dalam berita acara," kata Ali Fikri
Ia jelaskan, kalau hasil penyidikannya sekarang disampaikan di hadapan publik maka tidak mempunyai nilai pembuktian suatu perkara.
Namun nantinya hal itu tetap penting untuk diketahui bersama.
Perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Rektor Unila Prof Karomani sejauh ini terus dilengkapi dan mengumpulkan alat bukti.
Pihaknya terus menginformasikan secara terus-menerus penggeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan saksi dari Universitas Lampung.
"Terakhir ada dari dosen dan pihak lainnya yang telah diperiksa," kata Ali.
KPK akan terus mendalami bagaimana kemudian ada dugaan penerimaan uang oleh tersangka KRM (Karomani) selaku Rektor Unila.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Rampasan Negara Rp 1,19 Miliar Lebih ke Bank Mandiri
Baca juga: Warga Serbu Pasar Murah Pemkab Mesuji Lampung, Selisih Harga Capai Rp 5000
Nanti dihubungkan apa yang melatarbelakangi sehingga terhubung dan niat untuk mendapatkan uang itu.
Dan kemudian apa yang dilakukan.
Hal ini akan terus dalami dari keterangan yang diberikan oleh para saksi.
Lalu untuk pemberi uang Rp 7,5 miliar itu tidak mungkin dari satu orang.
Maka akan terus di dalami dan siapa saja yang kemudian memberikan uang tersebut dalam rangka jalur mandiri PMB (Penerimaan mahasiswa baru) di Unila.
"Kami ingin sampaikan penindakan, pencegahan dan pendidikan anti korupsi," kata Ali.
Pencegahan KPK ini merupakan hasil tangkap tangan yang dilakukan terhadap Unila.
Pihaknya telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek Dikti terkait PMB mandiri.
"Kemendikbud Ristek Dikti harapannya pada PMB selain mandiri itu dan rawan jalur mandiri," kata Ali.
Sebelumnya OTT, KPK sudah mengeluarkan surat edaran bagaimana titik rawan di PMB jalur mandiri.
Secara simultan dan tidak fokus pada OTT, dan ini perlu dalam upaya penindakan.
"Tapi upaya pencegahan dan pendidikan itu menjadi penting," kata Ali.
Karena harus tahu kemudian muara dari korupsi, niatnya dan sistem tidak ditutup maka akan terus terjadi.
OTT terus terjadi dan persoalan pokok ini harus ditutup.
"Apakah ada tersangka baru dari kasus Karomani ini, bahwa KPK tidak pernah berhenti dalam suatu titik yang dilakukan oleh KPK dan KPK akan melaksanakan pengembangan," kata Ali.
Kalau ada 2 kecukupan alat bukti, dari dokumen, keterangan saksi atau yang lainnya maka bisa ditetapkan tersangka.
Untuk penyidikan pemberi itu maksimal 2 bulan, 2 bulan perkara ini sudah proses penuntutan.
Lalu ditambah 20 hari maka akan dilimpahkan kepada pengadilan.
Sedangkan untuk penerima KPK punya waktu 4 bulan, pasti perkara itu dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Saat ini total saksi yang diperiksa ada 22 orang, terdiri dari pihak rektorat universitas dan terakhir ada swasta dan dosen," kata Ali Fikri.
Akan diteruskan dan kasus ini bukan saja PMB dari 2022 saja, tetapi dari tahun sebelumnya.
Ada beberapa rekomendasi dari KPK untuk Kemendikbud Ristek Dikti, di antaranya.
Jumlah mahasiswa yang diterima dari setiap fakultas dibatasi.
Metode penilaian calon mahasiswa tes mandiri, kemudian besaran biayanya, seleksi mandiri secara akademis bukan komersil.
Catatan rekomendasi jalur mandiri dengan digitalisasi dan bersentuhan dengan orang dikurangi.
Standarisasi mekanisme jalur mandiri, prinsip transparansi dan prinsip bebas dari benturan kepentingan.
Secara tidak langsung mahasiswa itu yang melalui jalur memberi uang itu kebijakan di Unila.
Bagi siapa pun ada rangakaian kasus pidana korupsi akan diperiksa.
Penindakan KPK itu kebijakan aset recovery, bermula dari penyitaan aset-aset dan nanti akan disampaikan aset-aset tersebut apa saja yang disita.
Apapun penyitaan itu yang berhubungan dengan perkara atau perbuatan tersangka.
Namun apapun hasil dan apa yang disita saat ini belum bisa diinformasikan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)