Ekspos Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Tangkap 15 Tersangka selama 2 Pekan dari 11 Laporan
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah jabarkan 11 laporan yang menjerat 15 tersangka dan berhasil diamankan selama dua pekan terakhir.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, merupakan kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kejadian November 2021 lalu.
"Pada saat kejadian berlangsung, korban tidak ada di rumah," kata AKP Edi Qorinas.
Kronologis penangkapan, pada minggu 18/9/22, jajaran Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti hasil pencurian berupa 2 mesil cutting, 1 buah gunting besi, 1 unit mesin gerinda.
Tersangka Erson Mandala telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Kasus pencurian dengan pemberatan berikutnya diungkap pada tanggal 17/9/22, di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah dengan korban atas nama Sarmin.
Selanjutnya merupakan kasus dengan pasal 303 yaitu aksi perjudian di Lampung Tengah.
"Pelaku 2 orang atas nama Setio Nugroho dan Muklas," katanya.
"Pelaku melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Kalirejo, Lampung Tengah," tambahnya.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajaran Polres beserta barang bukti.
Berikutnya kasus rudapaksa anak dibawah umur pasal 81 ayat 1, pasal 82 UU No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, junto pasal 76d dan 76e UU RI 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Terdapat 2 kasus asusila yang diungkap dalam konferensi pers.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah mengatakan, kasus rudapaksa pertama, pelapor merupakan Ibu kandung korban sedangkan pelaku merupakan Ayah kandung korban.
Tersangka Dwi Andika melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kemudian rudapaksa yang kedua, korban DR telah dirudapaksa oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Kasus selanjutnya dijerat pasal 170 dengan kasus pengeroyokan dengan korban M. Iqbal.