Berita Lampung
Update Kasus Suap Rektor Unila, Siap-siap Bakal Ada Tersangka Baru
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK telah memeriksa 22 orang saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung.
KPK sendiri telah memeriksa 22 orang saksi.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat silahturahmi ke kantor Tribun Lampung, Jumat (23/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Ali mengatakan, pihak pemberi suap juga akan ditetapkan tersangka.
Menurutnya, KPK memiliki data terkait peta dan aliran uang suap itu. Ditambah lagi ditemukan uang sebanyak Rp 2 miliar di rumah Karomani.
Baca juga: Santer Kabar Setoran DAK Bangunan Sekolah, Disdik Lampung Selatan: Tidak Ada!
Baca juga: Ulang Tahun ke-57, Unila Gelar Talkshow Kesiapan Tansformasi SDM Aparatur
Seperti diketahui, Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. Ia diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya. Yakni, Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi.
Ali mengaku prihatin penerimaan mahasiswa baru dibisniskan dan nilai transaksinya besar. Harusnya, kata dia, dunia kampus menjaga integritasnya.
"Apalagi kemarin Forum Rektor itu membangun fakta integritas dan KRM (Karomani) ini selaku ketua forum penguatan karakter bangsa," kata Ali.
Disinggung mengenai nasib mahasiswa yang sudah terlanjur diterima lewat proses suap, Ali mengatakan, kebijakannya ada di tangan Plt Rektor.
Ia juga mengatakan, akan ada perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru.
Rekomendasi dari KPK, proses penerimaannya harus online, standarnya transparan, jumlah mahasiswa yang diterima juga harus transparan, hingga ada masa sanggah setelah pengumuman hasil tes PMB.
"Kemendikbud Ristek Dikti akan mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini," kata Ali
Rentan Korupsi
Dalam silaturahmi ini, Ali Fikri juga mengungkapkan, jika Lampung sangat rentan korupsi. Karena itu pihaknya melakukan pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.
"Banyak perkara di Lampung. Dari sisi laporan saja, sejak 6 bulan terakhir ada 56 pengaduan di wilayah Lampung sampai dengan Juni tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Ali.