Berita Lampung
Kasus KONI, BPKP Agendakan Penyerahan Hasil Audit Kerugian Negara ke Kejati Lampung
Kepala BPKP Lampung Sumitro mengungkap, rencana penyerahan hasil audit kerugian negara dalam kasus KONI kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung bakal menyerahkan hasil audit kerugian negara perkara KONI Lampung pada Oktober 2022.
Kepala BPKP Lampung Sumitro mengungkap, rencana penyerahan hasil audit kerugian negara dalam kasus KONI kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Oleh karena itu, saat ini pihak BPKP Lampung tengah maraton menyelesaikan audit kerugian negara dalam dana hibah KONI ini.
Hasil audit itu, diberikan kepada penyidik Kejati Lampung untuk dilakukan pengkajian.
"Jadi Oktober (2022) mendatang akan kami berikan hasil penghitungan kami BPKP kepada pihak Kejati Lampung untuk dilakukan proses pengkajian pihak jaksa," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Setahun Kejati Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi KONI, tapi Masih Pendalaman
Baca juga: Kejati Lampung Ungkap Audit BPKP Belum Ada Hasil, Dugaan Kasus Korupsi Hibah KONI
Dia mengakui bila penghitungan itu sudah dilakukan sejak lama. Namun, lanjut Sumitro, butuh kehati-hatian dalam pengerjaannya.
Sumitro berharap hasil yang dihitung dengan kehati-hatian tersebut bisa tepat dan benar.
Sehingga kasus KONI Lampung yang sedang jadi objek penyidikan Kejati Lampung bisa lebih terang.
"Semuanya butuh kehati-hatian dalam penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut," tukasnya.
Prinsipnya, lanjut Sumitro, Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP Lampung serius menangani kasus KONI tersebut.
"Selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik dalam penghitungan kerugian negara," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan bahwa beberapa hari terakhir pihaknya telah memeriksa saksi.
Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Ingin Hasil Audit Segera Tapi BPKP Belum Periksa
Baca juga: Diperiksa Kejati Selama 2 Jam, Ketum KONI Lampung Mengaku Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik
Adapun pemeriksaan saksi untuk mendalami dan melengkapi berkas penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, dengan pemeriksaan yang dilakukan bisa segera menemukan hasil dari kasus KONI Lampung.
Secara keseluruhan dalam kasus KONI ini mencapai 80an orang yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung.
"Totalnya ada sekitar 80-an saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Lampung dari dugaan tipikor dalam tubuh KONI Lampung," kata Made
Kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi tersebut, sebagai bentuk pendalaman.
Serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
"Kalau untuk kerugian negaranya dan itu kita masih menunggu dari pihak BPKP Lampung," kata Made.
Jadi kembali dilakukan pemeriksaan para saksi ini, salah satunya untuk pendalaman.
Serta kelengkapan untuk proses penghitungan kerugian negara itu dan sudah kordinasi dengan Kasidik Kejati Lampung.
Dari hasil yang dilakukan ini dengan harapan pencatatan kerugian negara ini akan berupaya untuk maskimal.
Kepala BPKP Lampung Sumitro mengatakanpihaknya berupaya secepatnya peroses penghitungan kerugian negara tersebut.
"Selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro.
Dia mengungkap 10 fakta kronologis penanganan Kasus KONI Lampung sebeagai berikut :
1. Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP Lampung serius tangani kasus KONI ini
2. Pada tanggal 11 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan surat Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
3. Menindaklanjuti surat tersebut diatas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada tanggal 27 April 2022 menyampaikan undangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan ekspose pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 09.00 yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
4. Berdasarkan undangan tersebut, pihak penyidik Kejati Lampung melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022.
Kesimpulan tim BPKP belum dapat melakukan audit PKKN karena Penyidik belum dapat merumuskan penyimpangan yang terjadi.
5. Pihak penyidik Kejati Lampung memberikan dokuken yang diperoleh dari para pihak.
6. Penyidik Kejati Lampung melakukan koordinasi lebih dari tiga kali dengan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi terkait ruang lingkup penugasan.
7. Pada tanggal 15 Juli 2022 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan tambahan dokumen sebagai berikut.
"Bahwa SK Personalia Pengurus KONI Provinsi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Olahraga Daerah dan dokumen terkait lainnya," kata Sumitro
8. Pada tanggal 18 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penelaahan Nomor PRINT-1281/PW08/5/2022.
9. Penyimpangan terhadap peraturan perundangan, para pihak yang terkait atau ikut bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara sudah ada.
10. Bahwa saat ini, pihakya sedang melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Kejati agar penanganan kasus KONI segera tuntas dan dapat diproses lebih lanjut.
(Tribunlampunh.co.id/Bayu Saputra)