Berita Lampung
BPS Bandar Lampung Gelar Rapat Koordinasi Pendataan Awal Regsosek 2022
Kepala BPS Bandar Lampung, Akhmad Nasrudin mengatakan, Regsosek 2022 ini merupakan kegiatan besar yang harus melibatkan semua pihak.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) Bandar Lampung menggelar rapat kordinasi di ballroom Novotel Lampung, Senin (26/9/2022).
Rapat kordinasi BPS Bandar Lampung tersebut dilakukan dalam rangka pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022.
Kepala BPS Bandar Lampung, Akhmad Nasrudin mengatakan, Regsosek 2022 ini merupakan kegiatan besar yang harus melibatkan semua pihak.
Menurut Akhmad, untuk tahapan awal pendataan ini BPS Bandar Lampung telah melakukan koordinasi dengan Walikota setempat.
"Koordinasi ini juga akan dilanjutkan sampai ketingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT," ujar Akhmad.
Baca juga: PPPK Guru Bandar Lampung Melapor ke Hotman Paris, Tim Kemendagri Datangi Pemkot
Baca juga: Kejati Lampung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Rertribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Tujuannya, lanjut Akhmad supaya semua instansi yang terlibat bisa melakukan kerjasama.
Serta berkolaborasi sehingga semua persiapan berkaitan dengan Regsosek 2022 ini bisa tepat sasaran.
Akhmad menjelaskan, adapun data yang dibutuhkan meliputi data terkait ketenagakerjaan.
Kesehatan, disabilitas, kesejahteraan dan kemiskinan. Yang menurut nya saat ini prosesnya masih dalam pendataan awal Regsosek.
"Nanti setelah itu akan terbit perpres dan terbit mekanisme bagaimana cara updatenya," kata Akhmad.
Akhmad menjelaskan, untuk pendataan awal tersebut akan dimulai tanggal 15 Oktober - 14 November 2022.
Sedangkan petugas yang akan melakukan pendataan berasal dari masing-masing kecamatan yang berjumlah 1.420 orang.
Baca juga: Pemprov Lampung Lepas Aset Tanah di Way Dadi Bandar Lampung
Baca juga: Walikota Bandar Lampung Seruput Teh Gunung Dempo dari Pagar Alam di Gelaran Car Free Day
"Pendataan akan dilakukan secara door to door kepada masyarakat yang memiliki tempat tinggal," kata Akhmad.
Sementara untuk pendataan masyarakat yang tidak punya tempat tinggal, lanjut Akhmad akan dilakukan pendataan secara langsung.
Pendataan terhadap masyarakat yang tidak mempunyai tempat tinggal ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 November 2022.