Berita Lampung
PPPK Guru Ngadu ke Hotman Paris Belum Digaji, Disdikbud Bandar Lampung Bersikap
Hotman Paris bersama asisten pribadi yang juga pengacara asal Bandar Lampung, Putri Maya Rumanti menemui para PPPK guru Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pengacara kondang Hotman Paris didampingi asisten pribadinya Putri Maya Rumanti menemui perwakilan PPPK guru Bandar Lampung.
PPPK guru Bandar Lampung ini mengadu ke Hotman Paris karena tidak kunjung mendapat gaji, setelah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kurang lebih 25 PPPK guru Bandar Lampung mendatangi Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta, tempat Hotman Paris membuka konsultasi hukum.
Hotman Paris bersama asisten pribadi yang juga pengacara asal Bandar Lampung, Putri Maya Rumanti menemui para PPPK guru Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).
Kedatangan PPPK guru mengadu terkait hak mereka berupa gaji selama 9 bulan yang belum dibayar oleh Pemkot Bandar Lampung.
Baca juga: Hotman Paris Didatangi PPPK Guru Bandar Lampung, Lapor Ribuan Orang Belum Digaji
Baca juga: Walikota Bandar Lampung Seruput Teh Gunung Dempo dari Pagar Alam di Gelaran Car Free Day
Atas laporan PPPK guru kepada pengacara kondang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung Eka Afriana mengaku telah memanggil seluruh Kepala Sekolah.
"Itu sudah kami sikapi ke sekolah sekolah. Jadi mereka (tenaga PPPK) harus disikapi dengan cara lewat BOS, karena disana ada penggajian guru tenaga honor," kata Eka.
Eka menyatakan, setelah ditanyakan langsung ke masing-masing Kepala Sekolah ternyata semua gaji tenaga guru honor sudah dibayarkan.
Untuk itu, terkait tudingan dari sejumlah PPPK guru yang menyebut belum menerima gaji selama 9 bulan perlu dicari kebenarannya.
Sementara itu, Asisten pribadi Hotman Paris yang juga seorang pengacara asal Bandar Lampung, Putri Maya Rumanti mengatakan niatan PPPK guru menemui langsung Hotman Paris di Jakarta.
Yakni menyampaikan keluh kesah terkait hak-hak sebagai tenaga guru PPPK yang tidak dipenuhi oleh Pemkot Bandar Lampung.
"Mereka ini seorang guru honor PPPK yang dikontrak selama 5 tahun, sejak dari pengangkatan mereka tidak diberi gaji sampai hari ini," ujar Putri.
Baca juga: Sambut Roadshow Bus KPK di Bandar Lampung, Eva Dwiana Ciptakan Mars Pendidikan Antikorupsi
Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Bandar Lampung Pantau dan Laporkan Korupsi
Menurut Putri hal tersebut sangat memprihatinkan bagi para guru PPPK tersebut.
Pasalnya, selama kurang lebih 9 bulan mereka tetap mengajar dan bekerja sesuai porsi setiap hari tanpa menerima gaji.
"Kurang lebih yang datang ada sekitar 25 orang, tidak semua guru. Mereka datang juga didampingi oleh tim relawan," kata Putri.
Putri menyatakan, disinilah peranan pihaknya sebagai penegak hukum. Dirinya juga meminta semua pihak mengawal perkara ini.
Bahkan, menurutnya Hotman Paris menegaskan tidak akan tinggal diam jika dalam aksi pengaduan ini berbuntut pemecatan atau pemindahan bagi guru PPPK.
"Kami akan lakukan gugatan, kami akan tuntut walikota. Karena seharusnya walikota berpikir jangan membuat susah orang," kata Putri.
Putri menilai apa yang dilakukan guru PPPK ini dengan mengadu ke Hotman Paris lantaran sudah tidak ada jalan keluar.
Pasalnya, upaya upaya seperti ini bukan lah hal yang baru. "Mereka sudah berupaya dengan cara lain terlebih dahulu, baru mentok ke kami," kata Putri.
Putri menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menuntut hak hak guru PPPK yang tidak ditunaikan Pemerintah.
Menurutnya, yang berhak memecat guru PPPK itu bukan Walikota karena SK nya dari Kementerian PAN - RB.
"Kami bukan menyalahkan pemkot, tetapi kami minta kejelasan kemana uang yg sudah dikucurkan kementerian untuk gaji honor PPPK," kata Putri.
Putri mengklaim dirinya telah memegang bukti soal kucuran dana dari Kementerian Keuangan yang diperuntukkan gaji tenaga guru PPPK.
"Dan itu sudah tertuang jelas, nanti saya ada bukti bahwa itu tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain," kata Putri.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)