Pemilu 2024

H-1 Pendaftaran, Total 417 Orang Mendaftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Timur

H-1 pendaftaran Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Lampung Timur, jumlah total pendaftar mencapai 417 peserta.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (27/9/2022). H-1 -pendaftaran, Total 417 orang mendaftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Timur. 

Kendati demikian, ia mengatakan, sesuai data terakhir, masih ada tujuh Kecamatan yang masih belum cukup terkait keterwakilan perempuan dalam pendaftaran panwaslu.

"Potensi perpanjangan ada di tujuh kecamatan. Tapi kita masih melihat di hari terakhir ini, karena ini merujuk pada total pendaftaran di H-1," paparnya.

"Kecamatan Way Bungur hanya ada satu pendaftar perempuan, Kecamatan Metro Kibang kosong, Kecamatan Mataram Baru juga kosong, Kecamatan Marga Sekampung satu, Kecamatan Sekampung Udik satu, Kecamatan Gunung Pelindung satu, Kecamatan Melinting kosong. Kepastiannya kita lihat di hari terakhir yakni hari ini," sebutnya.

Menurutnya, jika memang ada perpanjangan akan dilakukan pada Oktober 2022 mendatang.

"Perpanjangan akan dilakukan selama lima hari kerja, sejak 3-7 Oktober. Ini jika terdapat kecamatan pendaftar belum memenuhi 30 persen perempuan," imbuhnya.

Setelah itu, ia mengatakan, pengumuman hasil berkas administrasi akan diumumkan pada 12 Oktober 2022.

"Bisa dilihat di Website resmi Bawaslu ataupun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur," katanya.

Setelah itu, akan ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 hingga 18 Oktober 2022.

Pihaknya meminta, agar masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi rekam jejak para peserta yang lulus pemberkasan.

"Meminta partisipasi masyarakat terhadap rekam jejak Anggota yang lulus seleksi berkas panwaslu. Karena tahapan yang cepat, kita juga antisipasi dengan menelusuri jejak rekam mereka yang lulus, dan meminta masyarakat juga berpartisipasi terkait mereka yang lulus, apakah memiliki riwayat rekam jejak yang melanggar aturan atau tidak," papar Uslih .

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved