Berita Lampung

Korban Akta Palsu di Lampung Selatan Tanyakan Langkah Polda Lampung Tak Sita Barang Bukti

Sudah 3 tahun Polda Lampung belum menyita barang bukti AJB pemalsuan akta jual beli lahan di Lematang Lampung Selatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Marwan, penasehat hukum pelapor Sarimewati saat diwawancarai awak media, Selasa (27/9/2022) terkait tidak ada penyitaan barang bukti oleh Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelapor kasus dugaan pemalsuan surat akta jual beli (AJB) lahan Lematang Lampung Selatan Sarimewati pertanyakan keprofesionalan Polda Lampung.

Penasehat hukum dari Sarimewati yakni Marwan kepada awak media jelaskan perkara pemalsuan surat akta jual beli (AJB) lahan Lematang Lampung Selatan sudah tiga tahun berlalu.

Namun menurut penasehat hukum dari Sarimewati yakni Marwan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung belum lakukan tindakan terhadap

pemalsuan surat akta jual beli (AJB) lahan Lematang Lampung Selatan.

Dijelaskan Marwan sampai dengan saat ini Polda tidak bisa menyita barang bukti terlapor AN yang kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca juga: Bawaslu Lampung Terima 204 Laporan Pencatatan NIK Masyarakat oleh Partai Politik

Baca juga: Berita Lampung Terkini 27 September 2022, Ratusan Petani Lampung Gelar Aksi di Tugu Adipura

Dijelaskan oleh Marwan perkara ini telah dilaporkan oleh kliennya Sarimewati itu sejak tahun 2019 lalu.

Tetapi hingga saat ini sudah 3 tahun sampai perkara itu juga belum kunjung selesai atau P21.

"Karena klien kami Sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini sejak 2019," kata Marwan

Pihaknya sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini kepada Polisi

Proses penyidikan ini telah dilakukan penetapan AN ini sebagai tersangka.

"Tetapi kok polisi dengan tersangka ini sangat kooperatifnya," kata Marwan.

Meskipun AN ini sudah ditetapkan tersangka ini tidak mau menyerahkan barang buktinya.

Baca juga: Dua Warga Jondong, Rajabasa, Lampung Selatan Hilang di Laut Canti Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: Korban Penyerobotan Tanah di Labuhan Ratu Bandar Lampung Minta Polda Lampung Beri Salinan SP3

Padahal ini dugaan pemalsuan surat dan pihak AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti.

Karena barang bukti ini sangatlah penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan.

Lalu barang bukti tersebut tidak disita oleh Polda Lampung dan ini menjadi pertanyaan kliennya.

Kalau AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh Polda Lampung.

Dan upaya paksa apa yang dilakukan seandainya tersangka tidak menyerahkan barang bukti.

Pihaknya hanya menunggu upaya dari Polda Lampung untuk mengambil barang bukti tersebut.

Dengan upaya paksa ini harapannya untuk membuktikan bahwa benar AN ini tersangka yang benar ditahan Polda Lampung.

"Jadi ini membuat pertanyaan bagi kami, bagaimana mau membuktikan AN sebagai tersangka apabila barang buktinya saja tidak bisa diambil dan disita oleh Polda Lampung," kata Marwan.

Sudah sering menanyakan kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung mengenai hal ini dan penyidik selalu menyangkal.

Jadi intinya ketika pihaknya menanyakan hal tersebut kepada penyidik mereka selalu menyangkal.

Dijelaskan oleh kepolisian bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting.

Padahal terlapor ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.

"Jadi sebenarnya sudah lama dia ditetapkan ini. Tahun 2020 ditetapkan tersangka," jelas Marwan.
Polda Lampung sudah Geledah

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung saat ditanya awak media mengatakan bahwa terkait AJB tersebut pihaknya telah melakukan penggeledahan.

Namun dari hasil dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan AJB yang dimaksud.

"Jadi sudah dilakukan penggeledahan dan hasilnya tidak ada," kata Kombes Pol Reynold.

Memang AN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Jadi sudah ditetapkan tersangka AN tersebut dan sudah beberapa kali dikirimkan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Kombes Pol Reynold.

Ia mengaku, namun JPU meminta legalitas kepemilikannya.

Terkait AJB saat penggeledahan tidak ditemukan dan hal tersebut sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved