Berita Lampung

Pemprov Lampung segera Putuskan Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi

Tarif bus AKDP kelas ekonomi rencananya naik 23 persen per km setelah kenikan harga BBM.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribun Lampung/Ahmad Robiul Zikri
Pemprov Lampung segera keluarkan keputusan tarif bus AKDP kelas ekonomi setelah kenaikan harga BBM. 

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung juga telah menerapkan biaya taif baru untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) bus kelas non ekonomi.

Tarif itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SKEP. 003/DPD.LPG/IX.2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi dengan bus umum kelas non-ekonomi di Provinsi Lampung.

Dimana keputusan tersebut berlaku sejak 5 September 2022. 

Dalam aturan tersebut, kenaikan tarif AKDP bus kelas non ekonomi ialah sebesar 20 persen per km.

Sebelumnya tarif AKDP bus kelas non ekonomi di Lampung seharga Rp 300 per km.

Saat ini harganya menjadi Rp 360 per km.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved