Berita Lampung

Pemprov Lampung segera Putuskan Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi

Tarif bus AKDP kelas ekonomi rencananya naik 23 persen per km setelah kenikan harga BBM.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribun Lampung/Ahmad Robiul Zikri
Pemprov Lampung segera keluarkan keputusan tarif bus AKDP kelas ekonomi setelah kenaikan harga BBM. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menyiapkan penyesuaian tarif bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) untuk bus kelas ekonomi.

Pemprov Lampung sesuaikan tarif AKDP  untuk bus kelas ekonomi setelah adanya kenaikan harga BBM.

Rencananya Pemprov Lampung putuskan penyesuaian tarif AKDP bus ekonomi dengan keputusan gubernur usai kenaikan harga BBM.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan penyesuaian harga tarif bus AKDP kelas ekonomi merujuk ke arah kenaikan.

Kenaikan harga diperkirakan akan terjadi sebesar 23 persen per km.

Baca juga: Kejati Lampung Periksa Waketum dan Sekum KONI Lampung soal Dana Hibah KONI tahun 2020

Baca juga: Roadshow Bus KPK di Lampung Selatan Ajak Tolak Gratifikasi lewat Darat dan Udara

Angka itu dihitung dan diterapkan untuk tarif batas atas dan batas bawah AKDP dengan bus umum kelas ekonomi.

"Kajian kita, kenaikan akan terjadi,"

"Kenaikannya sekitar 23 persen," kata dia, Selasa (27/9/2022).

Bambang mengatakan, kenaikan harga tersebut sedang dalam proses legalisasi.

Proses legalisasi nantinya akan melalui Peraturan Gubernur Lampung.

Untuk setelahnya, aturan tarif baru tersebut akan langsung berlaku setelah ada aturan tertulisnya.

"Sebelumnya kita (Dishub) rapat dan sudah dipersiapkan untuk aturan baru ini."

Baca juga: Satres Narkoba Polres Lampung Selatan Ungkap 86 Laporan dengan Jumlah Tersangka 109 Orang

Baca juga: Tempat Wisata di Lampung, Kolam Renang Pesawaran City Lokasi Strategis Pengunjung Luar Daerah

"Aturan ini sedang tunggu disahkan gubernur."

"Sementara penerapannya nunggu ditetapkan dulu oleh gubernur," jelas dia.

Untuk diketahui, aturan batas atas dan batas bawah AKDP dengan bus umum kelas ekonomi di Lampung yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 tahun 2014.

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung juga telah menerapkan biaya taif baru untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) bus kelas non ekonomi.

Tarif itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SKEP. 003/DPD.LPG/IX.2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi dengan bus umum kelas non-ekonomi di Provinsi Lampung.

Dimana keputusan tersebut berlaku sejak 5 September 2022. 

Dalam aturan tersebut, kenaikan tarif AKDP bus kelas non ekonomi ialah sebesar 20 persen per km.

Sebelumnya tarif AKDP bus kelas non ekonomi di Lampung seharga Rp 300 per km.

Saat ini harganya menjadi Rp 360 per km.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved