Berita Lampung
Pemprov Lampung segera Putuskan Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi
Tarif bus AKDP kelas ekonomi rencananya naik 23 persen per km setelah kenikan harga BBM.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menyiapkan penyesuaian tarif bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) untuk bus kelas ekonomi.
Pemprov Lampung sesuaikan tarif AKDP untuk bus kelas ekonomi setelah adanya kenaikan harga BBM.
Rencananya Pemprov Lampung putuskan penyesuaian tarif AKDP bus ekonomi dengan keputusan gubernur usai kenaikan harga BBM.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan penyesuaian harga tarif bus AKDP kelas ekonomi merujuk ke arah kenaikan.
Kenaikan harga diperkirakan akan terjadi sebesar 23 persen per km.
Baca juga: Kejati Lampung Periksa Waketum dan Sekum KONI Lampung soal Dana Hibah KONI tahun 2020
Baca juga: Roadshow Bus KPK di Lampung Selatan Ajak Tolak Gratifikasi lewat Darat dan Udara
Angka itu dihitung dan diterapkan untuk tarif batas atas dan batas bawah AKDP dengan bus umum kelas ekonomi.
"Kajian kita, kenaikan akan terjadi,"
"Kenaikannya sekitar 23 persen," kata dia, Selasa (27/9/2022).
Bambang mengatakan, kenaikan harga tersebut sedang dalam proses legalisasi.
Proses legalisasi nantinya akan melalui Peraturan Gubernur Lampung.
Untuk setelahnya, aturan tarif baru tersebut akan langsung berlaku setelah ada aturan tertulisnya.
"Sebelumnya kita (Dishub) rapat dan sudah dipersiapkan untuk aturan baru ini."
Baca juga: Satres Narkoba Polres Lampung Selatan Ungkap 86 Laporan dengan Jumlah Tersangka 109 Orang
Baca juga: Tempat Wisata di Lampung, Kolam Renang Pesawaran City Lokasi Strategis Pengunjung Luar Daerah
"Aturan ini sedang tunggu disahkan gubernur."
"Sementara penerapannya nunggu ditetapkan dulu oleh gubernur," jelas dia.
Untuk diketahui, aturan batas atas dan batas bawah AKDP dengan bus umum kelas ekonomi di Lampung yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 tahun 2014.
